JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan sejumlah kementerian berhasil memulangkan serta menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025), OJK membeberkan, kasus ini bermula dari aktivitas ilegal penghimpunan dana periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Untuk melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan dua perusahaan, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan Investree. Dana hasil penghimpunan tersebut sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.
Penyidik OJK menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Namun, selama penyidikan, tersangka bersikap tidak kooperatif. Ia bahkan sempat melarikan diri ke Doha, Qatar. Akibatnya, OJK bersama Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Upaya ekstradisi pun dilakukan dengan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, hingga KBRI di Qatar. Paspor tersangka juga dicabut.
Setelah proses panjang, AAG akhirnya berhasil dipulangkan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta koordinasi intensif antar-lembaga. Kini, tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang masuk, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas kerja sama erat dalam menangani kasus ini.
“Sinergi lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat,” tulis OJK.














