JAKARTA (terasbalinews.com). Melalui siaran persnya, Rabu (8/1/2025) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat sektor perbankan agar tetap sehat, inovatif, dan inklusif di tengah dinamika kebutuhan industri.
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK ini dirancang untuk menyesuaikan regulasi perbankan dengan perkembangan produk dan layanan perbankan, sekaligus memenuhi standar internasional serta kebutuhan nasabah yang terus berkembang.
POJK Nomor 26 Tahun 2024 mencakup beberapa poin penting, antara lain:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum, agar sejalan dengan ketentuan UU P2SK.
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, memberikan fleksibilitas untuk mendukung pengembangan usaha.
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah, menciptakan efisiensi dalam pengelolaan aset.
4. Penjaminan oleh Bank Umum, sebagai bagian dari diversifikasi produk layanan.
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik, memudahkan transaksi digital.
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank, mendukung kemudahan layanan nasabah.
7. Produk perbankan syariah, memberikan ruang inovasi dalam layanan keuangan syariah.
POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Desember 2024. Namun, ketentuan khusus mengenai penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah baru akan efektif mulai 1 Januari 2025. Dengan jadwal ini, industri perbankan memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian dan persiapan.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini. Pengawasan ketat akan dilakukan guna memastikan peraturan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta sektor perbankan secara keseluruhan.
Dengan aturan baru ini, diharapkan perbankan Indonesia mampu menghadirkan layanan yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman, mendorong inklusi keuangan, dan memperkuat daya saing di tingkat global. (red)















