BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

logo ojk1.1
(foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di industri perbankan sekaligus memastikan terjadinya proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.

Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (11/3/2026), OJK menyebutkan bahwa aturan tersebut dirancang agar kehadiran tenaga kerja asing tidak hanya memenuhi kebutuhan kompetensi perbankan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pengembangan sumber daya manusia nasional.

OJK menegaskan bahwa pemanfaatan TKA di perbankan harus disertai dengan program alih pengetahuan yang terstruktur kepada tenaga kerja Indonesia.

Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya integrasi industri perbankan global yang mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan internasional.

Melalui skema tersebut, tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengalaman kerja dan penugasan di tingkat global.

Dalam regulasi baru ini, OJK juga menyesuaikan ketentuan masa kerja tenaga kerja asing.

Untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, masa kerja TKA ditetapkan paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

Selain itu, aturan tersebut juga membuka kemungkinan penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, khususnya pada bank umum yang kepemilikan sahamnya lebih dari 25 persen dimiliki oleh warga negara atau badan hukum asing. Namun, penempatan tersebut tetap harus memperoleh persetujuan dari OJK.

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah kewajiban bagi bank yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna meningkatkan kompetensi.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema pengembangan talenta, seperti program secondment maupun intra-corporate transferee, yang memungkinkan karyawan memperoleh pengalaman kerja di jaringan internasional perusahaan.

OJK juga menegaskan bahwa program penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri akan menjadi salah satu pertimbangan regulator dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA, termasuk dalam penentuan jangka waktu dan kemungkinan perpanjangan masa kerja tenaga kerja asing di perbankan.

POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.

Masyarakat dan pelaku industri perbankan dapat mengakses informasi lengkap mengenai aturan ini melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) yang tersedia di situs resmi OJK maupun melalui aplikasi mobile di Google Play Store dan App Store.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan dan kompetensi industri, tetapi juga mempercepat penguatan kapasitas sumber daya manusia perbankan Indonesia. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *