BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perbankan Dituntut Lebih Adaptif dan Berbasis Risiko

(foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com). Rencana bisnis bank tidak lagi dipandang sekadar sebagai dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menempatkannya sebagai instrumen strategis untuk memastikan arah pengembangan usaha perbankan tetap realistis, terukur, sehat, dan sesuai dengan profil risiko masing-masing bank.

Penguatan tersebut dituangkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi yang diterbitkan pada 30 September 2026 itu merupakan pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Hal ini disampaikan melalui sian pers  OJK, Kamis (15/10/2026).

OJK menerbitkan aturan baru tersebut untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank di tengah perubahan lanskap industri yang berlangsung semakin cepat. Transformasi digital, inovasi produk dan layanan, perubahan model bisnis, hingga dinamika perekonomian menuntut bank memiliki perencanaan yang lebih adaptif sekaligus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Melalui POJK 17/2026, Rencana Bisnis Bank diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen yang disampaikan kepada regulator. Dokumen tersebut harus menjadi pijakan bagi bank dalam menentukan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, pengelolaan risiko, hingga proyeksi kinerja dalam periode tertentu.

Dengan pendekatan tersebut, OJK ingin memastikan ekspansi bisnis perbankan berjalan seiring dengan kemampuan bank dalam mengelola risiko dan menjaga kesehatan usahanya.

Dalam aturan baru ini, bank diwajibkan menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko. Penyusunannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, sekaligus memastikan adanya keselarasan dengan rencana strategis bank.

Tanggung jawab tersebut juga tidak hanya berada pada satu organ perusahaan. Direksi diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Untuk Bank Umum Syariah maupun Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah juga memiliki peran melalui pemberian opini atas Rencana Bisnis.

Pembagian tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa OJK ingin menjadikan Rencana Bisnis sebagai bagian dari tata kelola bank, bukan sekadar kewajiban administratif yang disusun untuk memenuhi ketentuan regulator.

POJK 17/2026 juga menyempurnakan cakupan Rencana Bisnis yang harus disiapkan bank.

Setidaknya, Rencana Bisnis memuat ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, serta proyeksi rasio dan sejumlah rasio tertentu lainnya.

Bank juga harus menyusun rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.

Selain itu, terdapat ruang bagi bank untuk menyampaikan informasi lain yang relevan dengan arah pengembangan bisnisnya.

Dengan cakupan tersebut, OJK ingin memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana bank akan tumbuh, dari mana sumber pendanaannya, ke mana pembiayaan akan disalurkan, serta bagaimana bank menyiapkan permodalan dan infrastrukturnya.

Hal ini menjadi semakin penting ketika industri perbankan menghadapi perubahan model bisnis akibat digitalisasi dan perkembangan teknologi keuangan.

Perubahan lainnya menyangkut mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, hingga pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK.

Bank juga diwajibkan menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

Kewajiban tersebut memberi ruang bagi OJK untuk tidak hanya melihat kondisi bank berdasarkan kinerja yang sudah terjadi, tetapi juga membaca arah dan potensi perkembangan usaha bank ke depan.

Dengan tersedianya informasi yang lebih komprehensif, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih “forward looking”. Artinya, potensi risiko maupun persoalan dalam pengembangan bisnis dapat diidentifikasi lebih awal, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Bagi OJK, kualitas Rencana Bisnis yang semakin baik akan membantu memastikan strategi pertumbuhan setiap bank tetap sejalan dengan kapasitas dan profil risikonya.

Pada akhirnya, regulasi ini diarahkan untuk membangun industri perbankan yang sehat, stabil, tangguh, dan berdaya saing. Lebih jauh, perbankan diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi bisnis, tetapi juga mampu menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih kuat terhadap pembangunan ekonomi nasional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *