JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan layanan dan produk di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan industri.
POJK 4/2025 hadir sebagai respons terhadap kebutuhan layanan agregasi yang mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan keuangan sesuai dengan profil dan kebutuhan mereka.
“Dengan adanya aturan ini, OJK ingin memastikan bahwa kegiatan agregasi informasi jasa keuangan dilakukan secara aman dan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga keuangan terkait,” begitu disebutkan OJk dalam siaran persnya, Kamis (13/3/2025).
Diuraikan, agregasi jasa keuangan merupakan aktivitas yang mencakup penghimpunan, penyaringan, dan perbandingan informasi produk atau layanan keuangan dari berbagai lembaga jasa keuangan. Penyelenggara PAJK sendiri merupakan bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang beroperasi melalui sistem elektronik berbasis internet.
Penerbitan POJK 4/2025 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan regulasi ini, OJK bertujuan untuk mengawasi dan mengatur kegiatan di sektor ITSK, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto serta layanan PAJK.
OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan PAJK agar dapat mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk keuangan secara lebih luas, sekaligus memastikan penerapan tata kelola yang baik. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain: Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK; Kelembagaan PAJK; Tata kelola PAJK; Mekanisme penyelenggaraan agregasi oleh PAJK; Pengawasan terhadap PAJK; Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK; serta Aspek kepatuhan lainnya.
POJK 4/2025 resmi diberlakukan sejak diundangkan pada 26 Februari 2025. Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap industri jasa keuangan semakin inovatif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.















