BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi, Raperda Pemberdayaan Ormas Ditarget Rampung Akhir 2026

Raker Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Salah satu tahapan penting dilakukan melalui rapat kerja (raker) penyerapan aspirasi yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.

Raker yang berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026), dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, S.Sos. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi Pansus untuk menggali masukan langsung dari masyarakat, pengurus Ormas hingga pemerintahan di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si., serta anggota Pansus I Wayan Loka Astika, SH., I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., I Wayan Sugita Putra, S.E., M.A.P., dan I Made Tomy Martana Putra, SH., MH.

Turut hadir Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Ranperda tentang Ormas dari Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., Kepala Satpol PP Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, para camat, perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung serta perwakilan Ormas.

Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi tersebut merupakan tahapan kelima dalam proses penyusunan Raperda. Menurutnya, masukan dari berbagai komponen masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan aturan yang nantinya lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Ia menegaskan, tidak seluruh aspirasi secara otomatis dapat dimasukkan ke dalam Raperda. Setiap usulan akan dikaji berdasarkan kesesuaian dengan regulasi, ketentuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi masyarakat.

“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” kata Lanang Umbara.

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pembahasan adalah pentingnya memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan Ormas di Kabupaten Badung.

Menurut Lanang Umbara, pemerintah membutuhkan basis data yang jelas mengenai Ormas yang masih aktif, jenis kegiatan yang dilakukan serta kontribusinya terhadap masyarakat. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk melakukan evaluasi sebelum pemerintah menentukan bentuk pemberdayaan yang tepat.

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.

Ia menilai aspirasi dari tingkat akar rumput memiliki nilai strategis karena berangkat dari pengalaman dan persoalan yang benar-benar terjadi di masyarakat. Karena itu, Pansus ingin memastikan Raperda tidak hanya dibangun berdasarkan perspektif administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.

Selain aspek pendataan dan pemberdayaan, Raker Pansus juga menyoroti hubungan aktivitas Ormas dengan iklim investasi di Badung.

Sebagai daerah yang memiliki sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Badung membutuhkan situasi usaha yang aman, nyaman dan kondusif. Lanang Umbara mengingatkan agar keberadaan Ormas tidak justru menjadi faktor yang mengganggu kegiatan investasi.

Menurutnya, Ormas seharusnya dapat menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam mendukung pembangunan, bukan menjadi sumber persoalan yang berpotensi menghambat aktivitas ekonomi.

“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam konteks pengawasan, DPRD Badung juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul di lapangan. Jika diperlukan, Pansus maupun DPRD dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aspirasi masyarakat dan berbagai persoalan terkait Ormas memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan.

Lanang Umbara menegaskan, Raperda tersebut tidak diarahkan untuk membatasi keberadaan Ormas. Sebaliknya, aturan itu diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola Ormas yang lebih tertib sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi organisasi yang memiliki kegiatan positif.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” paparnya.

Setelah tahap penyerapan aspirasi selesai, Pansus akan melanjutkan pembahasan terhadap berbagai masukan yang telah dihimpun. Aspirasi yang dinilai relevan dan sesuai dengan materi muatan Raperda akan dipertimbangkan untuk diakomodasi. Sementara usulan yang berada di luar materi Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.

Pansus menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026, dengan tetap mengikuti tahapan pembentukan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Lanang Umbara berharap aturan tersebut nantinya tidak berhenti pada urusan administrasi. Lebih jauh, Raperda diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menata keberadaan Ormas agar lebih transparan, produktif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Di satu sisi, Ormas tetap diberikan ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta ikut menjaga keamanan, kenyamanan, persatuan dan mendukung pembangunan Kabupaten Badung. (dprdbdg/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *