DENPASAR (terasbalinews.com). Komisaris sekaligus owner PT Artisanal Food Group (AFG) Leonard Alexander Vereckeen, kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengabulkan permohonan praperadilan Robert terhadap Polda Bali.
Leonard yang berasal dari Belanda itu juga mengaku heran. Sebab, peristiwa dugaan pencurian yang terjadi di tempat usaha miliknya, Toko Es Krim Leonardo Gelato yang berada Jl. Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, merupakan setingan, kriminalisasi bahkan laporan palsu.
“Ini sangatlah tidak masuk akal seorang pelaku serta bukan pemegang saham masuk dan mencuri barang-barang di kantor saya bisa dimenangkan,” katanya dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu (22/4/2024).
Kendati belum bisa menerima kenyataan, Leonardo menegaskan dirinya tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan di Indonesia.
Ia mengaku, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum.
“Saya tidak akan berhenti sampai di sini, saya yakin Indonesia bangsa besar dan memiliki hukum yang berkeadilan,” tegasnya didampingi Direktur PT Leonardo Gelato Artigianale Eva Yuli Setyawati.
Sebagai informasi, PN Denpasar melalui putusan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Dps telah menggugurkan status tersangka Robert di Polda Bali pada 13 Mei 2024 lalu.
Di sisi lain, kuasa hukum Robert, Andrew Sutedja menyebut bahwa kliennya menjadi tersangka di Polda Bali terkait dugaan pencurian.
Ia menyebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. (nan)