BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Polsek  Gilimanuk Amankan Pria Asal Jember Karena Bawa Pistol

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan pria bernama Hariyanto (31) lantaran membawa senjata api laras pendek jenis pistol beserta magazen berisi dua butir peluru aktif. Hariyanto dibekuk di areal pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

“Oleh pelaku, senjata api yang di dalamnya terdapat magazen berisi dua butir peluru aktif dan sebutir selongsong peluru tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi dalam keterangannya, Minggu (7/4/2019).

Pria asal Jember, Jawa Timur ini langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Terungkapnya kasus bermula saat petugas memeriksa surat-surat kendaraan dan barang bawaan penumpang di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 14.15 Wita.

Anggota UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim curiga dengan gerak-gerik pelaku yang terlihat gugup saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan yang dikendarai.

Merasa ada kejanggalan, petugas kemudian meminta pelaku yang saat itu berboncengan dengan temannya bernama Taufik (31). Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pistol dimasukkan ke sarung senjata di pinggang pelaku.
Dari interogasi awal, pelaku menerangkan bahwa senjata api tersebut didapat dari kakak sepupunya bernama Tohari yang sudah meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu.

“Senjata diperoleh dengan cara menggadai sebesar Rp1,2 juta. Yang bersangkutan melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” terang Kanit Reskrim. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *