DENPASAR (terasbalinews.com). Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencium transaksi keuangan yang digunakan untuk prostitusi anak.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Konga
mengatakan, ada lebih dari 130 ribu transaksi keuangan yang melibatkan prostitusi anak dengan nilai mencapai Rp127.371.000.000.
Dari transaksi keuangan yang terpantau, ada dugaan transaksi yang terkait prostitusi anak, melibatkan sekitar 24.000 anak dengan rentang usia 10-18 tahun.
Konga menerangkan, berdasarkan data yang terhimpun sepanjang 2024 terdalat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.
“Kami sudah menyampaikan data ini kepada pihak berwajib. Kita semua berharap upaya memerangi kejahatan seksual anak menjadi komitmen bersama seluruh pihak, termasuk juga melibatkan peran aktif seluruh komponen masyarakat,” kata Konga, Rabu (7/8/2024).
PPATK, kata Konga, telah berupaya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak tidak hanya di dalam lingkup domestik namun juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru hingga Pasifik.
Data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak, lanjut Konga, mencapai 44 LTKM selama periode 2014-2024.
Temuan aktivitas perdagangan orang di Indonesia pada 2022, termasuk eksploitasi seksual anak, mencatat perputaran uang sebesar Rp 114 miliar.
Lebih jauh, berdasarkan data Interpol hingga Juni 2024 terdapat 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak. (nan)