BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Puluhan Warga Buleleng Pilih Menjadi Penghayat Kepercayaan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng, Made Juartawan. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan status sebagai “Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” dalam dokumen kependudukan, sebanyak 29 warga di Kabupaten Buleleng memilih beralih status dari beragama ke penghayat kepercayaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Made Juartawan, mengungkapkan bahwa peralihan status ini mulai tercatat sejak tahun 2024. Saat itu, sebanyak 24 warga mengajukan perubahan status, dan jumlahnya meningkat menjadi 29 orang hingga akhir Juli 2025.

“Ya, benar ada yang beralih status dari beragama menjadi penganut penghayat kepercayaan. Jumlahnya berkembang hingga akhir Juli 2025 totalnya sudah ada 29 orang,” terang Juartawan, Minggu (3/8/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mayoritas dari mereka yang beralih keyakinan adalah perempuan. Dari total 29 orang, 20 di antaranya adalah perempuan, sedangkan sisanya sembilan merupakan laki-laki.

Secara geografis, para penghayat kepercayaan ini tersebar di empat kecamatan. Kecamatan Buleleng mencatat jumlah terbanyak, yakni 14 orang (10 perempuan dan 4 laki-laki), disusul Kecamatan Gerokgak dengan 10 orang (8 perempuan dan 2 laki-laki). Sementara di Kecamatan Tejakula ada 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan), dan di Kecamatan Kubutambahan hanya satu orang perempuan yang tercatat.

“Di Kecamatan Kubutambahan hanya tercatat satu orang perempuan. Dan dilihat dari sebarannya, penghayat kepercayaan ini merupakan warga pendatang atau pindah domisili yang dari tempat tinggalnya semula sudah menganut kepercayaan,” jelasnya.

Proses perubahan status ini, menurut Juartawan, harus melalui beberapa tahapan administratif. Warga yang ingin mengganti kolom agama pada KTP-nya harus mengisi formulir biodata (F1.01), surat pernyataan perubahan elemen data (F1.06), serta melampirkan KTP dan KK asli. Selain itu, diperlukan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dan surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan.

“Prosesnya bisa dilakukan melalui Disdukcapil Buleleng, ataupun melalui Desa/Kelurahan. Warga bersangkutan diminta melampirkan surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan bermeterai 10 ribu. Selain juga Surat Keterangan dari Organisasi Penghayat Kepercayaan,” tegas Juartawan.

Fenomena ini menandai langkah penting dalam pengakuan terhadap keberagaman kepercayaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Buleleng. (ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *