BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Putu Nilawati Minta UPTD PPA Badung dan Unit PPA Polres Badung Gerak Cepat

Direktur LBH APIK, Ni Luh Putu Nilawati SH, MH. (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Kabar terkait dengan oknum salah seorang tokoh masyarakat di Badung yang menghamili anak di bawah umur saat masih duduk di bangku sekolah SMP dan kini sudah memiliki anak berusia 2 tahun, nampaknya juga menyita perhatian Direktur LBH APIK, Ni Luh Putu Nilawati SH, MH. Bahkan Wanita yang juga UPTD PPA Kabupaten Gianyar itu memberikan pendapatnya soal kabar tersebut.

“Ya kalau ada kejadian tersebut sampai viral maka UPTD PPA Kabupaten Badung dan PPA Polres Badung harus gerak cepat untuk mulai memeriksa. Pertama untuk memastikan kebenaran berita yang viral di online maka harus mencari dan memeriksa korban lebih dulu, termasuk ke keluarganya,” tutur Putu Nilawati saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Setelah korban pelecehan atau kekerasan seksual itu ketemu dan benar terjadi lanjutnya, maka korban harus dipisahkan dengan pelaku dan orang tua atau keluarganya untuk ditempatkan ditempat yang aman di Dinas Sosial (Dinsos).

Diakuinya antara pihak UPTD PPA Kabupaten atau kota, PPA Polres setempat dan Dinas Sosial bergerak bersama. Apalagi untuk UPTD PPA ada penilaian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait gerak cepatnya menangani semua itu atau justeru ada persoalan yang tidak ditangani.

“Kalau kejadian seperti ini sampai mempunyai anak sebenarnya paling gampang untuk membuktikan pelecehan atau kekerasan seksual itu sampai hamil, dengan cara melakukan tes DNA. Kalau hasil tes DNA itu sesuai dengan DNA pelaku ya tinggal melanjutkan perkaranya saja. Yang sulit itu jika korban tidak sampai hamil apalagi sampai sudah pacaran, itu akan lebih sulit. Kalau yang ini kan gampang tinggal tes DNA anaknya saja,” tegas Putu Nilawati yang juga pendiri LBH APIK tersebut.

Persoalan ini menurutnya merupakan delik biasa apalagi korbannya saat itu masih dibawah umur atau masih duduk di bangku SMP.

“Ini termuat dalam pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak, jo pasal 7 UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan tapi delik biasa,” jelas Putu Nilawati.

Sedangkan untuk pasalnya diuraikannya, pasal 81 Undang Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yag dirumuskan sebagai berikut : (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun. Semua pihak harus atensi terhadap upaya perlindungan anak..

“Harapannya, semua pihak harus memberikan atensi terhadap upaya perlindungan anak. Termasuk masyarakat, lembaga layanan yang ada di daerah sekitar kejadian atau TKP. Paling utama harus mengutamakan kepentingan terbaik anak.agar anak mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Bila orang tua dan keluarga tidak bisa memenuhi hak-haknya anak maka dalam hal ini negara wajib hadir melalui lembaga-lembaga tersebut. Jadi oknum-oknum yang ada di lembaga tersebut harus memiliki kepekaan terhadap kasus kekerasan yang menimpa anak,” pungkas Putu Nilawati. (*/tbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *