DENPASAR (terasbalinews.com). Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, menegaskan dukungan penuh terhadap visi dan misi pembangunan yang diusung Gubernur Bali I Wayan Koster beserta Wakilnya I Nyoman Giri Prasta.
Ia memastikan bahwa penyusunan regulasi akan segera dilakukan dengan penganggaran serta pengawasan yang ketat. Hal ini diutarakan Dewa Jack dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda mendengarkan Pidato Perdana Gubernur Bali, Selasa (4/3/2025) di Gedung setempat.
“Kami di dewan mendukung penuh kebijakan ini dan akan menuangkannya dalam peraturan daerah. Lima tahun ke depan, ini harus segera direalisasikan,” ujarnya. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama DPRD adalah penataan transportasi wisata, termasuk pengelolaan Trans Metro Dewata (TMD) dan aturan bagi pengemudi transportasi pariwisata.
Dengan berbagai kebijakan strategis ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan, melindungi hak masyarakat lokal, serta menjaga citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Sementara itu Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam pidato perdananya mengungkapkan komitmennya dalam menata pembangunan Bali secara lebih terarah melalui penyusunan 15 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) baru. Regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat lokal.
Koster juga menekankan bahwa regulasi yang sedang digodok akan menjadi landasan hukum untuk menertibkan berbagai aspek, termasuk tata ruang, pariwisata, dan transportasi di Bali.
Beberapa Perda dan Pergub yang menjadi prioritas meliputi: Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru. Menjaga Kesucian Gunung. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Kepastian Hukum Investor. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah. Pengaturan Perlindungan Pantai untuk Kepentingan Adat dan Sosial Masyarakat Lokal. Penertiban Usaha Pariwisata serta Pengelolaan Transportasi Pariwisata. Pengendalian Toko Modern Berjaringan. Pembentukan BUMD Pangan, Air, Energi Bersih, Transportasi, serta Badan Pengelola Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koster menyoroti pentingnya perlindungan pantai yang semakin sulit diakses masyarakat akibat alih fungsi lahan dan privatisasi. Ia mencontohkan kasus pemasangan pagar pembatas di Pantai Serangan oleh pihak Kura-Kura Bali yang sempat membatasi akses nelayan setempat sebelum akhirnya dibuka kembali.
Selain penataan tata ruang, regulasi juga akan mengatur transportasi wisata yang kerap disorot akibat perilaku wisatawan yang melanggar aturan lalu lintas. “Wisatawan yang naik sepeda motor tanpa mengikuti aturan mencoreng citra Bali di mata dunia. Jika tidak ditertibkan, hal ini bisa berdampak negatif bagi pariwisata kita,” ujar Koster.
Dalam bidang energi, Koster menegaskan komitmennya terhadap penggunaan energi bersih dan menolak tambahan pasokan listrik 500 megawatt dari luar Bali. Ia mendorong pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di berbagai sektor, termasuk perkantoran, rumah sakit, hingga perumahan.
“Kami tidak mengizinkan pembangunan berbasis bahan bakar fosil. Pembangunan pembangkit listrik harus dilakukan di Bali dengan energi terbarukan,” pungkasnya. (yak)














