BADUNG (terasbalinews.com). Setelah sempat 10 tahun non aktif dari hingar bingarnya Dewan Badung, kali ini I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si., kembali menduduki posisinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2024-2029.
Usai dilantik, Senin (5/8/2024) ia menyatakan, langkah awal yang akan dilakukan yakni akan melakukan dengar pendapat bersama Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Kabupaten Badung berkaitan dengan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran(PHR) yang merupakan kewenangan Kabupaten Badung.
“Jadi keiginan kita melakukan review atas PHR tersebut yang kewenangannya ada di kabupaten,” tukasnya, seraya menyatakan optimismenya dengan adanya review akan mampu meningkatkan penerimaan pajak atas PHR Kabupaten Badung.
Apa yang disampaikan politisi Gerindra ini bukan tanpa musabab. Puspa Negara yang juga selaku pengusaha mengetahui betul bagaimana proses penyetoran PHR, maka tak salah jika dirinya berupaya meraup sebesar-besarnya PHR Kabupaten Badung. Seperti diketahui kontribusi terbesar pendapatan Kabupaten Badung 80% dari PHR.
“Meskipun sekarang semuanya sudah menggunakan sistem Online, tapi tidak semuanya. Masih juga ada pengusaha yang ‘double booking’ faktanya seperti itu,” ungkap Politisi asal Legian Kuta, ini. Sembari berharap perlu adanya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PHR.
Lantas ia memotert ada 6 persoalan mendasar yang harus ditangani di Kabupaten Badung. Keenam persoalan itu yakni: Pertama, sampah; Kedua, infrastruktur; Ketiga, lingkungan; Keempat, penataan perizinan; Kelima, servis kepada wisatawan; Keenam, branding Kabupaten Badung.
“Contoh kecil, persoalan infrastruktur menjadi krusial, lihat saja kabel-kabel yang ‘semerawut’ dan belum lagi yang lain. Jadi enam persoalan ini secara bertahap akan kita selesaikan bersama-sama,” pungkasnya. (red)