JAKARTA (terasbalinews.com). Sarjito resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito ditetapkan DPR RI sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan, Sarjito mulai menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kehadiran BMKS menjadi mandat baru bagi OJK. Melalui UU P2SK, kewenangan OJK diperluas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk instrumen derivatifnya.
BMKS dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk mempertemukan perdagangan mineral dan komoditas strategis dengan dukungan ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko.
Pembentukan bursa tersebut tidak sekadar bertujuan menciptakan pasar baru. BMKS diharapkan mampu membangun harga acuan komoditas Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, menjaga integritas pasar, sekaligus mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tengah mempersiapkan sejumlah regulasi sebagai fondasi penyelenggaraan BMKS.
Menurut Friderica, terdapat dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang sedang disiapkan, yakni RPOJK mengenai proses peralihan serta RPOJK mengenai penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
OJK, lanjut dia, juga telah mempersiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.
Sementara itu, Sarjito menegaskan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia bagi mineral dan komoditas strategis.
Ia menilai posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral utama dunia, terutama nikel, seharusnya memberikan ruang bagi Indonesia untuk tidak sekadar mengikuti harga yang terbentuk di pasar global.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Menurut dia, keberadaan BMKS diharapkan secara bertahap mengubah posisi Indonesia dalam rantai perdagangan komoditas global. Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah atau pengikut harga, tetapi memiliki instrumen untuk memengaruhi bahkan membentuk harga komoditas strategis.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, pelaku pasar, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisioner OJK, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dengan dimulainya masa jabatan Sarjito, persiapan menuju operasional BMKS pada 1 Januari 2027 memasuki tahap penting. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi, infrastruktur pasar, sumber daya manusia, tata kelola, serta mekanisme perdagangan mampu membangun bursa yang kredibel dan dipercaya pelaku pasar nasional maupun global. (red)














