BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Satpol PP Badung Anggarkan Rp600 Juta Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

satpol pp badung anggarkan rp600 juta bongkar bangunan ilegal di pantai bingin
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi bersama Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali, Kamis (26/6). (foto/tim)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR  (terasbalinews.com). Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan siap membongkar bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu. Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp600 juta untuk keperluan pembongkaran tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan sejumlah pemangku kepentingan yang digelar pada Kamis (26/6/2025).

“Anggaran sekitar Rp600 juta sudah kami siapkan, tapi tentu tidak semuanya akan digunakan. Penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis dan jumlah tenaga kerja,” ujar Suryanegara.

Ia menegaskan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terlebih dahulu. Jika tidak ada tindakan dari pemilik, Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara langsung, bekerja sama dengan sejumlah instansi teknis.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan alat berat dan pengangkutan material. Tenaga kerjanya akan kami siapkan langsung,” ujarnya.

Suryanegara juga mengungkapkan bahwa Bupati Badung mendukung penuh langkah penertiban ini, yang telah dibahas dalam sejumlah rapat internal dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan bahwa untuk kasus di Pantai Bingin, pihaknya telah memberikan tenggat waktu 7 hari kepada pemilik bangunan sejak Jumat (27/6/2025) untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan mengosongkan lokasi.

“Setelah pemberitahuan selama 7 hari, kami akan masuk ke tahapan SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan persiapan eksekusi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada pembongkaran mandiri, maka kami akan bertindak tegas,” jelasnya.

Terkait pembangunan Step Up Hotel menurut Dharmadi, bangunan yang akan dibongkar berada di atas tanah negara dan digunakan untuk kegiatan pembangunan akomodasi pariwisata. Pemeriksaan terakhir menunjukkan pembangunan telah mencapai 60% dan ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk melebihi batas ketinggian.

“Kami akan kirim surat resmi besok untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai semuanya jelas. Ini bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan negara,” pungkasnya. (yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *