BULELENG (terasbalinews.com) – Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidikan Guru (TPPG) bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buleleng mengalami penundaan. Kondisi ini berdampak pada puluhan guru Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang hingga kini belum menerima hak tunjangan mereka.
Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Buleleng, Lewa Karma, menjelaskan bahwa penundaan tersebut mengacu pada surat resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI. Dalam surat itu disebutkan bahwa anggaran TPPG bagi lulusan PPG tahun 2025 belum tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2026.
“Dari surat Sekjen Kemenag RI, kami mendapat informasi bahwa semua lulusan guru profesi tahun 2025, baik Madrasah, PAI, ataupun guru agama lainnya, belum bisa terbayarkan. Hal ini karena pos anggarannya di tahun 2026 ini belum dimasukkan,” ujar Lewa Karma saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, situasi seperti ini bukan hal yang baru dalam sistem penganggaran pemerintah. Keterlambatan biasanya terjadi karena belum adanya perencanaan anggaran pendukung di awal tahun anggaran berjalan. Meski demikian, Kemenag Pusat disebut telah mengambil langkah cepat dengan mengajukan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan.
Di Kabupaten Buleleng, terdapat sekitar 50 orang guru yang terdampak penundaan pembayaran TPPG tersebut. Kendati belum bisa dicairkan, Kemenag Buleleng tetap meminta para guru untuk menyiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagai langkah antisipasi.
“Untuk Buleleng, data dari Kanwil ada kurang lebih 50 orang guru. Saat ini kami meminta mereka melengkapi dokumen, salah satunya menyiapkan rekening. Pemberkasan lebih lanjut akan kami laksanakan minggu depan,” jelasnya.
Terkait waktu pencairan, Lewa Karma menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan tanggal pasti. Nantinya, setelah anggaran disetujui oleh pemerintah pusat, dana akan disalurkan melalui provinsi dan diteruskan oleh Kanwil kepada masing-masing penerima.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak para guru tidak akan hilang dan tetap akan dibayarkan secara rapel atau akumulasi.
“Saya tidak bisa memberikan kepastian tanggal, tapi setiap penundaan ini tentu mereka tetap akan mendapatkan haknya dengan model rapelan. Insyaallah sedang diusahakan secepatnya, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah ada kepastian dan bisa cair saat mereka membutuhkan,” tutup Lewa Karma. *ndr















