BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

3 WNA Bermasalah Dideportasi Kanim Ngurah Rai

Kanim Ngurah Rai deportasi WNA bermasalah. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, kali ini 3 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sekaligus dalam satu hari. Ketiga WNA yang dideportasi yakni 2 WNA berjenis kelamin laki-laki asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39) serta 1 WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. SY masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023. Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui bandara internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan. XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.

Selain kedua WNA asal Tiongkok, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap CAP. Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah mengamankan CAP pada 27 Mei 2023 dan menyerahkan yang bersangkutan ke kepolisian untuk proses hukum selanjutnya atas tindakan tidak senonoh yang videonya viral di media sosial.

Pada konferensi pers yang digelar Polresta Denpasar , 6 Juni 2023 lalu, Kapolres Denpasar Kombes. Pol. Bambang Yugo menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan dari RSUP Prof. IGNG Ngoerah, CAP mengalami gangguan kejiwaan yang nyata sehingga tidak bisa menjalani proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk CAP kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,”  terang Sugito.

Sugito menambahkan ketiganya dideportasi dihari yang sama namun diwaktu yang berbeda. “Hari ini (8 Juni 2023) 3 WNA kami deportasi, SY kami deportasi pada pukul 00.45 WITA menggunakan penerbangan Xiamen Airline MF892 (Denpasar-Xiamen) yang dilanjutkan dengan MF8127 (Xiamen-Beijing). XZ dideportasi pada pukul 09.05 WITA menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ1134 (Denpasar-Fuzhou). Dan CAP kami deportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 (Denpasar-Doha) pukul 01.05 WITA yang dilanjutkan dengan Finnair AY1986 (Doha-Copenhagen)”, terang Sugito.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat dilakukan tindakan tegas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah menyebarluaskan Flyer “Do and Don’t” bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali agar mereka memahami hukum dan norma yang berlaku di Bali. Dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami akan lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” tutup Anggiat. (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *