BADUNG (terasbalinews.com). Upaya seorang warga negara Australia berinisial AP untuk meninggalkan Indonesia secara diam-diam berhasil digagalkan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pria berusia 55 tahun tersebut diketahui merupakan buronan Interpol yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara dan berupaya kabur menggunakan dokumen perjalanan palsu.
Penangkapan itu bermula saat petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private jet CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ di Terminal Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pesawat dengan rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, tersebut membawa tiga awak pesawat dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR asal Portugal, GAM asal Brasil, GS asal Italia, dan FMJ asal Brasil.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan terhadap salah satu penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Sistem keimigrasian tidak menemukan catatan perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia atas identitas tersebut.
Atas temuan itu, petugas memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, situasi kemudian berubah ketika seluruh penumpang secara tiba-tiba masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap melakukan proses lepas landas meski telah mendapat arahan dari petugas imigrasi.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Pesawat akhirnya diarahkan kembali dari runway menuju Terminal VIP guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam penyisiran di dalam pesawat, petugas menemukan GAM bersembunyi di toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya tetap berada di kabin. Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan GAM merupakan dokumen palsu.
Identitas asli pria tersebut diketahui sebagai AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia. Hasil pemeriksaan melalui sistem Interpol menunjukkan AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen sebagai seorang suspect.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait dugaan tindak pidana lintas negara.
Dalam dokumen pemberitahuan Interpol disebutkan, AP diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan “Transnational Serious Organised Crime (TSOC)” dan merupakan anggota terkemuka kelompok geng motor. Aparat penegak hukum Australia melalui Australian Federal Police (AFP) menduga AP terlibat dalam aktivitas penyelundupan narkotika ilegal dalam jumlah besar ke wilayah Australia.
AP diduga telah lama menghindari proses hukum dan berupaya keluar dari jangkauan aparat dengan menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah. Ia diduga hendak meninggalkan kawasan Australia untuk melanjutkan aktivitas jaringan kejahatannya dari luar negeri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri untuk pendalaman kasus dan komunikasi dengan aparat penegak hukum asing.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatan yang dibawa. Kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP) mengingat adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan transnasional.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, serta pesawat private jet tersebut dikenakan penundaan keberangkatan. Sementara AP diamankan oleh petugas imigrasi, dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, sebelum akhirnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari ancaman pelaku kejahatan internasional.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan serta keamanan negara. Tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujar Bugie.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan layanan sekaligus perlindungan bagi masyarakat dan negara.
Keberhasilan menggagalkan pelarian buronan Interpol ini menunjukkan bahwa pintu masuk dan keluar Indonesia, khususnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai salah satu gerbang utama pariwisata dunia, terus mendapat pengawasan ketat terhadap potensi ancaman kejahatan lintas negara. (red)














