JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan melalui langkah-langkah perbaikan dalam masa pengawasan khusus.
Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026. OJK mengumumkan keputusan tersebut pada Rabu (30/9/2026).
PT CSIF sebelumnya telah berada dalam status pengawasan khusus. OJK memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjalankan rencana tindak perbaikan guna memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF dinilai belum mampu mengatasi permasalahan yang menjadi dasar penetapan status pengawasan khusus tersebut.
Berdasarkan kondisi itu, OJK menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dan kemudian mencabut izin usahanya sebagai perusahaan pembiayaan.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Di sisi lain, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga mewajibkan PT CSIF menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Selama proses menuju pembentukan Tim Likuidasi, perusahaan diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT CSIF juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Layanan tersebut ditujukan untuk menangani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.
Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima perusahaan.
OJK menegaskan tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan terpercaya sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT CSIF, perusahaan menyediakan layanan melalui nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339, serta email [alit@creditsaison-id.com](mailto:alit@creditsaison-id.com).
PT CSIF beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
OJK juga mewajibkan PT CSIF melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)














