DENPASAR (terasbalinews.com). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan pihak Imigrasi dan Kepolisian mendapat insentif dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Rabu (19/6/2024).
Kresna Budi mengatakan, dengan menggandeng pihak imigrasi dan kepolisian diharapkan pungutan wisman lebih optimal.
“Ini belum efektif makanya kita mau tingkatkan lagi peranan bidang-bidang yang lain dari imigrasi, kepolisian, dari sekian itu anggarannya akan diberikan kepada mereka untuk menjaga keberlangsungan daripada masyarakat kita,” ucap Kresna Budi.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“Makanya kita instansi lain kita libatkan, imigrasi yang membantu. Itu kan ada upah pungutnya dan itu dibenarkan. Polisi wisata ini kan belum maksimal ini, ini yang kita tingkatkan. Imigrasi terus pengelola bandara, untuk mereka juga,” tutur politikus Partai Golkar tersebut.
“Kan artinya untuk pembentukan polisi pariwisata berapa persen dikasih anggaran. Upah pungutnya kan dibenarkan 2,5 persen,” imbuh Kresna Budi.
Sebelumnya, DPRD Bali mengusulkan untuk menaikkan pungutan wisman dari 10 dolar AS (sekitar Rp 150 ribu) menjadi 50 dolar AS (sekitar Rp 818 ribu).
“Makanya Perda Retribusi ini akan kita mau tingkatkan lagi supaya kualitas daripada wisatawan yang ada di Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik bukan berarti mereka tidak baik, tidak,” tegas Kresna Budi. (nan)















