BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Komisi III DPRD Bali Bahas Rencana Perda Transportasi Online, Fokus pada Tata Kelola dan Sertifikasi Pengemudi

Komisi III DPRD Provinsi Bali saat menggelar audiensi dengan Dewan Pimpinan Unit (DPU) Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Bali, Rabu (19/3/2025). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi III DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi dengan Dewan Pimpinan Unit (DPU) Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Bali, Rabu (19/3/2025), untuk membahas berbagai persoalan seputar transportasi online di Bali. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali dan turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menyatakan audiensi ini merupakan langkah awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur operasional transportasi berbasis aplikasi di Bali. Menurutnya, berbagai masukan telah diterima, terutama mengenai tata kelola operasional, kompetensi pengemudi, dan regulasi kuota kendaraan.

“Pertemuan ini untuk menjaring informasi awal dari Organda dan DPU ASK terkait pengaturan transportasi online agar ke depan lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” ujar Suyasa.

Salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan adalah fenomena pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar di beberapa aplikasi sekaligus. Praktik ini dinilai menjadi celah bagi pengemudi yang terkena suspend pada satu platform untuk tetap beroperasi menggunakan aplikasi lain.

Komisi III berencana mengkaji lebih lanjut praktik ini guna menentukan apakah perlu diakomodasi dalam Ranperda atau cukup melalui regulasi internal platform.

Terkait wacana mewajibkan KTP Bali bagi pengemudi ojol dan kendaraan wisata, Suyasa menegaskan hal itu sulit diberlakukan karena bertentangan dengan ketentuan nasional. “KTP itu identitas nasional, tidak bisa diatur dalam perda,” jelasnya.

Namun, penggunaan pelat nomor DK untuk kendaraan yang beroperasi di Bali dinilai penting dan kemungkinan besar akan dimasukkan dalam materi perda.

“Tuntutan agar kendaraan beroperasi di Bali wajib berpelat DK sangat mungkin masuk dalam agenda pembahasan perda,” imbuhnya.

Ketua Organda Bali, Nyoman Arthaya Sena, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun perda agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat, terutama peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Ia juga menyoroti ketimpangan antara transportasi konvensional dan online yang menurutnya terjadi bukan karena sistem, tetapi lemahnya penegakan hukum.

“Jika semua mematuhi aturan, tidak akan ada dikotomi antara transportasi konvensional dan online. Persoalannya selama ini adalah penegakan hukum yang lemah,” tegasnya.

Arthaya juga menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pengemudi ASK, termasuk pemahaman terhadap budaya dan kearifan lokal Bali.

“Kalau pekerja hotel saja diwajibkan punya sertifikat dan memahami budaya Bali, mengapa pengemudi yang membawa penumpang—dan menyangkut keselamatan jiwa—tidak?” katanya.

Data Organda menyebutkan, dari kuota lebih dari 20.000 kendaraan ASK yang tersedia di Bali, baru sekitar 10.000 unit yang resmi beroperasi. Sisanya diperkirakan merupakan kendaraan ilegal atau yang belum mengurus perizinan karena minimnya pemahaman prosedur.

“Banyak kendaraan tidak berizin karena tidak tahu cara mengurusnya. Ini yang harus dibenahi ke depannya,” tambah Arthaya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, mengungkapkan bahwa banyak keluhan dari pengemudi transportasi online yang merasa disudutkan dalam berbagai diskursus. Ia menilai masalah utamanya adalah kurangnya penegakan terhadap aturan yang sudah ada.

“Kalau semua pihak mengikuti aturan, tidak akan jadi masalah. Intinya, yang berizin harus dilindungi, sementara yang tidak berizin harus ditindak,” ujarnya.

Komisi III DPRD Bali menargetkan Ranperda transportasi online ini rampung dalam dua hingga tiga bulan ke depan, meskipun secara aturan maksimal bisa memakan waktu hingga enam bulan.

“Masih dalam kajian akademis. Tapi kami dorong agar selesai dalam 2–3 bulan,” tutup Suyasa. (red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *