BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DPRD Badung: Kesbangpol Badung Catat 129 Ormas, Data Jadi Dasar Penyusunan Raperda Pemberdayaan

Kepala Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat penataan organisasi kemasyarakatan (Ormas) melalui pendataan, verifikasi dan pembinaan. Hingga Agustus 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung mencatat sekitar 129 Ormas telah masuk dalam pendataan pemerintah daerah.

Data tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Ormas. Penguatan tata kelola Ormas ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung untuk menyerap aspirasi masyarakat, Selasa (18/8/2026).

Raker yang berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung itu dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., dan Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si.

Sejumlah anggota Pansus turut hadir, yakni I Wayan Loka Astika, SH., I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., I Wayan Sugita Putra, S.E., M.A.P., dan I Made Tomy Martana Putra, SH., MH.

Rapat juga dihadiri Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Ranperda tentang Ormas dari Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, Kepala Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., Kepala Satpol PP Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, para camat, perbekel dan lurah serta perwakilan Ormas se-Kabupaten Badung.

Kepala Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa mengatakan, pendataan menjadi fondasi penting sebelum pemerintah mengambil kebijakan terkait pemberdayaan Ormas.

Menurutnya, pemerintah akan kesulitan menyusun kebijakan yang tepat apabila tidak memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi organisasi di lapangan.

“Memang sulit menyusun data, tetapi akan sangat sulit apabila kita membuat kebijakan tanpa mengetahui data,” kata Mas Arimbawa.

Ia menjelaskan, Ormas di Badung memiliki karakter dan bidang kegiatan yang beragam. Organisasi tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari lingkungan, seni dan budaya, pendidikan, kepemudaan hingga kesehatan.

Karena itu, pemberdayaan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh organisasi. Setelah proses pendataan, Kesbangpol akan melihat kondisi masing-masing Ormas untuk menentukan bentuk pembinaan yang diperlukan.

Ormas yang belum aktif, misalnya, dapat diarahkan agar kembali menjalankan kegiatan. Sementara organisasi yang masih menghadapi persoalan administrasi dapat diberikan pendampingan agar mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain pendataan, Kesbangpol Badung juga menjalankan proses verifikasi terhadap Ormas. Verifikasi antara lain mencakup keberadaan sekretariat, kepengurusan serta kesesuaian visi dan misi organisasi dengan nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan diberikan agar pengurus Ormas memahami kewajiban administrasi dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.

Jika ditemukan kegiatan organisasi yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kesbangpol dapat melakukan pembinaan dan memberikan teguran sesuai mekanisme yang berlaku.

Mas Arimbawa menegaskan, Kesbangpol membuka ruang komunikasi bagi Ormas yang membutuhkan penjelasan mengenai regulasi.

“Kami di Kesbangpol tetap membuka pintu. Kalau ada Ormas yang ingin berbicara tentang regulasi, mari datang dan berdialog. Kita cari bagaimana baiknya, bagaimana eloknya, sehingga semuanya bisa berjalan bersama,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan batas kewenangan Kesbangpol dalam menangani persoalan Ormas, khususnya apabila terdapat dugaan aktivitas yang mengganggu investasi.

Menurutnya, Kesbangpol tidak dapat menjatuhkan sanksi secara sepihak apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan keterlibatan institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Dalam konteks tersebut, Kesbangpol lebih berperan pada aspek pendataan, verifikasi, pendampingan, pembinaan dan monitoring kegiatan Ormas sesuai AD/ART serta regulasi.

Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menilai pendataan dan evaluasi merupakan tahapan yang tidak dapat dilewati sebelum pemerintah masuk ke tahap pemberdayaan.

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.

Lanang Umbara mengatakan, masukan masyarakat dan pemangku kepentingan yang disampaikan dalam Raker akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda, sepanjang sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, persoalan iklim investasi juga menjadi perhatian. Badung sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat membutuhkan situasi usaha yang aman, nyaman dan kondusif.

Lanang Umbara mengingatkan agar aktivitas Ormas tidak sampai mengganggu kegiatan investasi. Menurutnya, keberadaan Ormas semestinya dapat menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan.

“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Namun, ia menegaskan Raperda Pemberdayaan Ormas bukan instrumen untuk membatasi ruang gerak organisasi kemasyarakatan.

Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem yang membuat keberadaan Ormas lebih jelas, tertib dan terarah, sekaligus membuka ruang bagi organisasi untuk memberikan kontribusi positif.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” jelasnya.

Setelah tahapan penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan melanjutkan pembahasan terhadap berbagai masukan yang telah dihimpun dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Aspirasi yang dinilai relevan dan sesuai dengan materi muatan Raperda akan dipertimbangkan untuk diakomodasi. Sementara masukan yang berada di luar materi Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.

Pansus menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026 dengan tetap mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika nantinya ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola Ormas yang tertib, transparan dan produktif.

Di sisi lain, Ormas tetap diberikan ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Pada saat yang sama, Pemerintah dapat memperkuat pendataan, pembinaan dan evaluasi agar aktivitas organisasi berjalan sesuai koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan dan pembangunan Badung,” pungkasnya. (dprdbdg/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *