BADUNG (terasbalinews.com). Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga terlivat kejahatan siber melalui operasi Bali Becik.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Rabu (26/6/2024).
“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” tutur Silmy Karim.
Silmy menerangkan, operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024) mulai pukul 10.00 WITA, dimana sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.
Sementara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam menyebut petugas kemudian mencium adanya aktivitas WNA di vila tersebut pada pukul 14.00 Wita
Tim langsung bergerak menuju lokasi hingga berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 perempuan.
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelas Godam.
Selanjutnya, 103 WNA yang tertangkap dalam operasi pengawasan Bali Becik itu digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (nan)















