BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Pecandu Narkoba Meningkat, Buleleng Siapkan Pusat Rehabilitasi

narkobi
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono. (foto/khan).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Buleleng (terasbalinews.com). Banyaknya pencandu narkoba yang harus menjalani perawatan akibat ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) membuat prihatin banyak pihak. Tak terkecuali Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan, Buleleng dengan jumlah penduduk terbesar di Bali sudah sepantasnya memiliki pusat rehabilitasi. Dan pihaknya bersama Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng telah sepakat untuk membangun pusat rehablitasi tersebut.

“Ruangannya telah disiapkan yang sebelumnya digunakan PMI Buleleng ini agar menjadi satu lokasi dengan RSUD Buleleng. Sedang PMI kita carikan lokasi yang lebih representatif,” kata Ngurah Arya, Rabu (19/02/2025).

Menurut Arya, kabupaten lain di Bali telah memiliki pusat rehabilitasi pecandu narkoba. Seperti Kabupaten Jembrana yang memiliki PAD Rp 200 miliar telah memiliki pusat rehabilitasi tersebut.  Buleleng kata Arya, semestinya sudah memiliki pusat rehablitasi yang sama untuk memudahkan perawatan warganya yang menjadi pecandu.

“Disemua rumah sakit di Bali yang memiliki ruangan Napza pasiennya lebih dari 50 persen warga Buleleng yang tengah di rehablitasi akibat ketergantungan narkoba. Ini sangat ironis jika Buleleng tak segera membangun rehabilitasi perawatan tersebut,” ujar Ngurah Arya.

Menurut Arya, selain pusat perawatan untuk pengguna narkoba, rencana lainnya yakni membangun pusat perawatan untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan rumah singgahnya. Ia mengatakan, warga Buleleng penderita ODGJ banyak dilepas begitu saja tanpa ada rumah singgah.

“Di Rumah Sakit Jiwa Bangli dengan fase waktu yang cukup pasien ODGJ akan dikembalikan, dan ini menyulitkan penderita untuk bolak balik. Karena  Buleleng telah memiliki rumah sakit type B dan jumlah penduduk terbanyak, pemerintah kita dorong untuk secepatnya mewujudkan,” imbuh politisi asal Desa Gerokgak itu.

Kata Arya, pusat rehablitasi bagi pecandu napza maupun ODGJ dapat terlaksana melalui anggaran induk APBD 2026.”Paling lambat di anggaran (APBD) Induk 2026 dapat kita selesaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan, untuk mengatasi masalah narkoba di Buleleng ia tengah menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).

“Rencana membangun pusat rehabilitasi pecandu narkoba merupakan bagian dari rencana aksi P4GN dan PN. Dan kita targetkan paling tidak ditahun ini (2025) atau awal tahun depan rencana itu sudah terlaksana,”ucap Kappa.

Ia juga mengatakan, penanganan kasus narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Dan secara kolaboratif hal itu sudah dilakukan bersama Polres Buleleng dan BNNK. Menurut Kappa, permasalahan narkoba di Buleleng sudah sangat serius terutama dengan adanya zona merah dan kampung yang sudah dicap sebagai kampung Narkoba. “Ini memang menjadi tantangan besar, tetapi sekaligus peluang untuk melakukan perubahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, strategi yang sudah dilakukan oleh Polres Buleleng, BNNK, dan Kesbangpol sangat baik, terutama dalam mengawal dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun, selain penindakan, pendekatan pencegahan juga harus diperkuat. Program rehabilitasi, edukasi sejak dini, serta pemberdayaan masyarakat di kampung narkoba harus menjadi prioritas. Jika tidak, siklus penggunaan dan peredaran narkoba akan terus berulang.

Ditambahkan, pentingnya keseimbangan antara pemutusan mata rantai pemasok narkoba dan mata rantai pengguna untuk mengatasi permasalahan narkoba. Begitu juga menangkap dan memproses pelaku tanpa mengatasi akar masalah tidak akan menyelesaikan permasalahan. Untuk itu, kata Kappa, melakukan sosialisasi terus menerus sudah dilakukan baik dikalangan pelajar maupun masyarakat.

“Kita sudah menyiapkan ketentuan produk hukum P4GN dan PN Buleleng melalui Perda No 6 tahun 2023  tentang pencegahan dan pembarantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” kata Kappa. Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *