BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Lagi, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Pelanggar Aturan

imigrasi deportasi
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Italia FAFC setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).( foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Seorang pria berinisial FAFC (42), warga negara Italia, resmi dideportasi dari Bali setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas setelah FAFC  diketahui bekerja sebagai instruktur freediving di Bali. Selain itu, FAFC juga terlibat dalam aktivitas pemasaran spearfishing melalui akun media sosialnya.

“Langkah deportasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum ke imigrasian. Kami memiliki kewajiban untuk memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya di wilayah kerja kami seperti Karangasem, Buleleng, dan Jembrana,” ujar Hendra Setiawan.

Ia menyebut aktivitas yang dilakukan FAFC selama tinggal di Bali bertentangan dengan ketentuan izin tinggal dan dapat mengganggu ketertiban serta ekosistem pariwisata Bali. Untuk memastikan penegakan hukum, FAFC telah dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan Thai Airways TG 440 menuju Bangkok, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Milan, Italia.

“Kami merespon adanya aduan masyarakat Amed, Karangasem dan lebih lanjut Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan pemeriksaan pada tanggal 21 April 2025, dan benar bahwa adanya kegiatan seorang WNA yg melanggar ketertiban umum disekitar wilayah Amed,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Hendra Setiawan mengimbau agar semua warga negara asing yang berada di Bali mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian demi menjaga iklim investasi, pariwisata, dan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata.

“Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia,” tandas Hendra Setiawan. khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *