BADUNG (terasbalinews.com). Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) yang viral karena melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan, Kabupaten Badung, berujung deportasi. Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya pada Kamis (2/4/2026).
SD dipulangkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR963 dengan tujuan Doha setelah terbukti melakukan pelanggaran yang membahayakan ketertiban umum di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa aksi berbahaya tersebut terjadi sekitar 23–24 Maret 2026. SD mengaku melakukan aksi ekstrem itu karena hobi, sementara proses pengambilan gambar dilakukan oleh rekannya yang merupakan warga Austria menggunakan action camera, lalu diunggah ke akun Instagram pribadinya.
“Aksi tersebut bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada pihak lain karena sepeda motor yang digunakan merupakan kendaraan sewaan dan mengalami kerusakan parah,” ujarnya.
Motor tersebut diketahui disewa dari Putu Rental Bike Bali. Saat dimintai ganti rugi oleh pemilik rental, SD sempat menolak dengan alasan tidak mampu membayar.
Situasi semakin rumit ketika SD mengetahui dirinya dipanggil oleh Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi. Alih-alih memenuhi panggilan, ia justru melarikan diri ke Sorong, Papua Barat pada 25 Maret 2026.
Pelariannya berlanjut pada 30 Maret 2026 ketika ia mencoba meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Makassar yang mendeteksi pergerakan SD saat transit dan langsung mengamankannya untuk dipulangkan kembali ke Bali.
Setelah dibawa kembali ke Bali dan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya menyelesaikan pembayaran ganti rugi sepeda motor kepada pihak rental.
Bugie Kurniawan menegaskan bahwa SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Selain sanksi deportasi, kami juga telah mengusulkan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan atau cekal. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, yang menilai penindakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga Bali tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, keberhasilan petugas menggagalkan upaya pelarian SD menunjukkan sinergi yang baik antarpetugas imigrasi di lapangan.
“Tindakan ini menjadi pesan jelas bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Kami mengimbau seluruh WNA di Bali untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Imigrasi Ngurah Rai juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas WNA yang meresahkan melalui kanal pengaduan resmi. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga pariwisata Bali tetap aman, nyaman, dan berbudaya. (red)















