BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Bikin Gaduh di Bandara Ngurah Rai, WN Arab Saudi Dideportasi Imigrasi Bali

Warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial ASAM (33) yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial ASAM (33), setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian sekaligus membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban umum di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

ASAM dideportasi pada Rabu, 10 Juni 2026, melalui penerbangan Saudi Arabian Airlines dengan tujuan Riyadh, Arab Saudi, pada pukul 21.55 WITA. Deportasi tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan koordinasi antara berbagai instansi terkait.

Kasus ini bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA, ketika petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima laporan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di area bandara. Perilaku tersebut dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum bagi pengguna jasa penerbangan.

Petugas keamanan bandara kemudian mengamankan WNA tersebut dan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung. Selanjutnya, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung meneruskan penanganan kasus tersebut kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui surat permohonan rekomendasi deportasi.

Permohonan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, diketahui ASAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan wisata. Izin tinggal yang diberikan kepada yang bersangkutan berlaku hingga 6 Mei 2026.

Namun, ASAM diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay. Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui batas waktu izin tinggal yang diberikan kepadanya. Ia baru menyadari telah melampaui masa tinggal setelah rencana keberangkatannya dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dibatalkan.

Saat itu, ASAM juga tidak dapat membayar biaya beban overstay karena mengaku kehilangan kartu Visa miliknya.

Menindaklanjuti proses hukum keimigrasian tersebut, Imigrasi Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal ASAM untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib memahami dan mematuhi aturan izin tinggal yang telah diberikan.

“Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bugie.

Menurutnya, jajaran Imigrasi Bali terus berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan di Pulau Dewata, termasuk di fasilitas publik seperti bandara.

“Jajaran imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” katanya.

Bugie juga mengapresiasi sinergi antara petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, serta Imigrasi Ngurah Rai yang bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

Penanganan ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing yang beraktivitas di Bali bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan penghormatan terhadap ketertiban umum menjadi bagian penting dalam menjaga citra pariwisata Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *