BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DPRD Bali Soroti Pembangunan Ilegal di Pantai Bingin, Ada Milik WNA

screenshot 20250601 103137 whatsapp
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Rapat kerja DPRD BALI yang digelar Senin (19/5/2025) di Denpasar. (foto/red)

 

DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti maraknya pembangunan vila dan restoran tanpa izin di kawasan tebing curam Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dalam rapat kerja yang digelar Senin (19/5/2025) di Denpasar, Komisi I memanggil Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah OPD terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, dan Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama.

Hasil rapat menyebutkan sejumlah bangunan di Pantai Bingin berdiri di atas tanah negara tanpa izin resmi.

“Itu sudah diakui oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Sebagian menggunakan tanah negara, izinnya tidak ada. Itu jelas pelanggaran,” tegas Budiutama.

Budiutama mengatakan, berdasarkan hasil sidak Dewan bersama Satpol PP dan instansi terkait pada 6 Mei lalu, ditemukan sedikitnya 99 unit kamar dibangun tanpa izin. Sebanyak 33 di antaranya milik WNI dan 6 lainnya milik WNA.

Bangunan-bangunan itu disebut awalnya hanya berupa warung kecil, namun berkembang menjadi vila dengan fasilitas lengkap—tanpa kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Badung.

Lebih lanjut, ia menyebut beberapa bangunan bahkan telah berdiri di atas tanah negara selama lebih dari 15 tahun tanpa legalitas.

“Tidak ada kontribusi apa pun ke kas daerah. Ini persoalan serius,” tandasnya.

Namun, hingga kini DPRD belum mengambil keputusan akhir. Pasalnya, data yang disampaikan tim Satpol PP dan OPD terkait dinilai belum lengkap. Komisi I pun berencana memanggil para pemilik vila dan restoran untuk mendalami legalitas dan proses perizinannya, termasuk peran aparat desa.

“Saat ini belum jelas, apakah pembangunan itu mendapat persetujuan dari desa dinas atau desa adat. Ini yang perlu diklarifikasi,” kata Budiutama.

Selain pelanggaran izin, DPRD juga menyoroti potensi konflik hukum akibat perbedaan penafsiran batas sempadan pantai dan jurang antara Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 dengan RDTR Kabupaten Badung.

Di tingkat provinsi, sempadan pantai diatur 100 meter dari garis pantai, sementara di tingkat kabupaten diatur lebih rinci berdasarkan wilayah kecamatan.

“Ini harus disinkronkan. Kalau tidak, akan menimbulkan multitafsir dan celah pelanggaran. Apalagi RDTR Badung punya versi per kecamatan,” jelasnya.

Pembangunan oleh PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran juga menjadi perhatian karena dianggap berpotensi menyalahi RTRW. Komisi I menyebut perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

Sanksi administratif hingga pembongkaran terbuka untuk diberlakukan, tergantung tingkat pelanggaran. Komisi I menyatakan akan mempercepat proses penanganan begitu data dari OPD terkait rampung. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *