DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi I DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan membongkar bangunan Step Up Hotel di kawasan Jimbaran serta puluhan bangunan liar yang menjamur di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut jelas-jelas melanggar aturan tata ruang dan harus segera ditertibkan.
“Kami mendukung penuh Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Tidak perlu ragu, karena bangunan-bangunan ini melanggar aturan. Prosesnya sudah jelas, dan sesuai rekomendasi DPRD Bali, pembongkaran harus dilakukan,” ujar Budiutama usai rapat gabungan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I Dewa Nyoman Rai serta anggota Komisi I lainnya, yakni I Made Suparta, Wayan Bawa, dan I Wayan Tagel Winarta.
Menurut Budiutama, dalam kasus ini tidak perlu lagi dilakukan penyelidikan lanjutan karena pelanggaran sudah sangat nyata, termasuk pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keterangan dari para ahli dan akademisi juga memperkuat temuan tersebut.
“Sudah tidak perlu lagi pendalaman sepadan pantai atau sepadan jurang, karena bangunan Step Up Hotel sudah nyata-nyata melanggar aturan ketinggian dan berdiri di atas jurang,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran pihak Satpol PP soal potensi gugatan hukum dari pemilik bangunan, Budiutama menilai kekhawatiran itu tidak perlu. Menurutnya, tindakan Satpol PP dilindungi oleh regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Fungsi dan Peran Satpol PP.
“Satpol PP tidak perlu takut. Mereka bekerja berdasarkan aturan dan dilindungi hukum,” tegasnya.
Dengan dukungan politik dari DPRD dan dasar hukum yang kuat, proses pembongkaran dipastikan akan tetap berjalan sesuai prosedur. DPRD Bali berharap penegakan aturan ini menjadi langkah awal dalam penertiban kawasan pesisir Bali dari maraknya pembangunan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan tata ruang. (yak)















