DENPASAR (terasbalinews.com). Bali akan segera memiliki lembaga penyelesaian sengketa berbasis adat bernama “Bale Kertha Adhyaksa”. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur keberadaannya resmi disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (6/8/2025), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar.
Gubernur Koster menyebut, Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai forum musyawarah di desa adat untuk menangani sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial secara damai. Mekanisme ini mengedepankan keadilan restoratif dan nilai kearifan lokal, berbeda dengan pola penegakan hukum formal yang cenderung retributif.
“Forum ini adalah ruang dialog antar warga. Sebuah lembaga yang lahir dari integrasi hukum nasional dan hukum adat, di mana mediasi, musyawarah, dan kedamaian menjadi solusi utama,” kata Gubernur Koster.
Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan UU No. 15 Tahun 2023 yang secara tegas mengakui keberadaan desa adat di Bali. “Bali menjadi provinsi pertama yang benar-benar mengakui Desa Adat secara hukum. Bale Kertha Adhyaksa adalah langkah konkrit untuk melindungi dan memperkuatnya,” ujarnya.
Sidang paripurna yang sama juga mengesahkan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025. Perwakilan DPRD Provinsi Bali, Dr. Gede Kusuma Putra, menyampaikan bahwa setelah pembahasan intensif selama 29 hari, target pendapatan daerah naik menjadi Rp 6,656 triliun, atau bertambah Rp 628,5 miliar dari anggaran induk.
Belanja daerah juga naik menjadi Rp 7,408 triliun, sementara defisit berhasil ditekan dari Rp 799,6 miliar menjadi Rp 752,3 miliar. Defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 222,3 miliar, termasuk pinjaman daerah Rp 530,1 miliar.
DPRD Bali juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov, antara lain: Optimalisasi potensi pendapatan dari kawasan strategis seperti Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua. Pengelolaan aset tanah yang belum dimanfaatkan maksimal. Implementasi efektif Perda No. 7 Tahun 2023 (Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan) dan Perda No. 8 Tahun 2023 (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Program Bedah Rumah untuk mengatasi rumah tidak layak huni, dimulai pada 2026 dengan target rampung dalam 4–5 tahun.
DPRD menegaskan komitmen mendukung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui tata kelola anggaran partisipatif demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025 dan dimulainya pembahasan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Bali menegaskan langkahnya sebagai daerah yang mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan dengan pelestarian adat dan budaya. (red)















