BULELENG (terasbalinews.com) – Proyek pembangunan senderan atau pengaman pantai di kawasan Pantai Yeh Panas, Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan bahwa pekerjaan tersebut merupakan aktivitas reklamasi. Bahkan, persoalan ini turut menjadi sorotan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Menanggapi hal itu, Penanggung Jawab Proyek Pengaman Pantai, Ketut Budi Adnyana, menegaskan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung bukanlah reklamasi, melainkan pembangunan struktur penahan pantai untuk melindungi lahan dari ancaman abrasi.
“Rencananya kami akan dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Pansus TRAP DPRD Bali. Informasi itu kami terima melalui Camat Gerokgak,” ujar Budi Adnyana, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, kawasan pesisir Yeh Panas memiliki tingkat kerentanan abrasi yang cukup tinggi. Karakteristik tanah yang didominasi material halus membuat garis pantai terus terkikis gelombang laut dari tahun ke tahun.
Budi menjelaskan, lahan yang dilindungi merupakan tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan pengamatan di lapangan, abrasi diperkirakan menghilangkan sekitar 2,5 are lahan setiap tahun.
“Sesuai keadaan di lapangan, karena tanah tersebut ber-SHM hak milik dan tingkat abrasinya tinggi, diperkirakan setiap tahun hilang sekitar 2,5 are. Hingga tahun 2023 saja, kurang lebih sudah 25 are lahan yang tergerus air laut,” ungkapnya.
Ia juga memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi aspek perizinan. Proyek tersebut, kata dia, telah memperoleh Rekomendasi Teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang diterbitkan setelah tim melakukan beberapa kali survei lapangan untuk mengukur alur air, elevasi, hingga karakteristik gelombang laut.
Berbekal rekomendasi tersebut, pihaknya kemudian mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hingga akhirnya memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2022.
Selain memenuhi aspek teknis, pembangunan juga telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui pertemuan di Pura Desa yang dihadiri tokoh masyarakat, Bendesa Adat, Perbekel, serta perangkat desa. Dalam forum tersebut, warga disebut memberikan dukungan terhadap upaya penanggulangan abrasi.
“Setelah BWS melakukan kajian teknis, mereka mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekontek). Rekomendasi inilah yang menjadi dasar kami mengajukan izin ke Dinas Perizinan hingga akhirnya terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2022 untuk pembangunan penahan pantai,” jelasnya.
Budi menyayangkan berkembangnya anggapan bahwa proyek tersebut merupakan reklamasi ilegal. Ia menegaskan pekerjaan dilakukan semata-mata untuk melindungi aset pribadi yang terus terancam abrasi, bukan untuk memperluas daratan ataupun kepentingan pembangunan komersial.
“Bahasa teknis kami tetap mengacu pada izin, yaitu penahan pantai. Kami tidak mengambil pantai untuk keperluan pribadi, melainkan menyelamatkan tanah hak milik yang ada sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa adanya upaya perlindungan, abrasi dipastikan akan terus menggerus garis pantai dan mengancam keberadaan lahan di kawasan tersebut.
Ia juga memastikan pembangunan pengaman pantai tidak akan mengganggu ekosistem mangrove yang tumbuh di sekitar lokasi. Sebaliknya, keberadaan senderan diharapkan mampu mengurangi dampak kerusakan pesisir akibat hempasan gelombang laut.
“Kami juga pastikan proyek itu tidak akan merusak ekosistem mangrove yang tumbuh di kawasan pantai. Sebaliknya, keberadaan struktur pengaman pantai diharapkan mampu menjaga kawasan pesisir agar tidak mengalami kerusakan yang lebih parah akibat hantaman ombak,” tandasnya. *ndr














