BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Sidak Komisi I DPRD Bali: Magnum Resort Jalan Tanpa Amdal, IMB, hingga Izin Air Tanah

magnum3.1
Penyegelan proyek Magnum Resort di Brawa, Tibubeneng. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Kuta Utara, kembali disorot tajam. Sidak Komisi I DPRD Bali, Senin (25/8/2025), membongkar kenyataan bahwa proyek resort mewah berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) ini masih berdiri tanpa hampir semua izin wajib.

Dari Amdal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, hingga izin pengusahaan air tanah—semuanya nihil. Ironisnya, meski sudah dua kali dihentikan, pembangunan dikabarkan tetap berjalan diam-diam.

“Ini kesalahan fatal. Proyek sebesar ini belum ada amdal,” tegas Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Sementara anggota Komisi I, I Made Suparta, bahkan menyebut manajemen Magnum Resort “melecehkan pemerintah” karena absen meski sudah diundang ke sidak.

“Seolah-olah mereka main kucing-kucingan,” katanya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu juga menegaskan hasil pengecekan di lapangan membuktikan izin-izin yang seharusnya wajib dimiliki justru tidak segera dilengkapi.

“Kita sudah tanyakan, tidak ada sertifikat standar, IMB, izin lingkungan, HO, SLHS, sampai izin air bawah tanah pun tidak ada. Hampir semua izin tidak ada. Maka sesuai kesepakatan bersama eksekutif, proyek ini kita tutup sampai mereka bisa membuktikan izinnya,” kata Suparta.

magnum2.1
Sidak Komisi 1 DPRD Bali ke proyek Magnum Resort. (foto/red)

Di balik masalah izin, ada fakta lain yang tak kalah mencolok, resort ini berdiri di atas 63,3 are tanah milik Pemprov Bali. Aset publik itu disewakan kepada PT Brawa Bali Utama dengan nilai Rp 791,25 juta untuk lima tahun—atau jika dibagi rata, setara kurang dari Rp 160 juta per tahun.

Kontrak diteken pada 2022 dan berlaku sampai 2052. Artinya, selama 30 tahun ke depan, aset publik strategis ini praktis menjadi pondasi bisnis pariwisata swasta asing. Evaluasi nilai sewa memang akan dilakukan setiap lima tahun, tetapi pertanyaan besar tetap menggantung,apakah angka sewa itu sepadan dengan nilai ekonominya di kawasan premium Canggu–Berawa?

Kepala BPKAD Bali, I Ketut Maduyasa, yang baru menjabat sejak Mei lalu, menegaskan kerja sama sudah sesuai regulasi Permendagri. Namun, ia tak menampik bahwa evaluasi sewa akan jadi pekerjaan rumah.

“Setiap lima tahun akan ada penilaian ulang,” ujarnya.

Kasus Magnum Resort memunculkan pertanyaan klasik yang berulang dalam bisnis pariwisata Bali, mengapa proyek raksasa bisa melangkah jauh tanpa izin dasar?

Selain kerja sama dengan PT Brawa Bali Utama ini, lanjut Maduyasa, masih ada sejumlah aset Pemprov lain yang juga dimanfaatkan untuk sektor pariwisata.

“Memang ada beberapa hal yang lain, tapi harus cek dulu. Kebetulan saya bertugas sebagai kepala BPKAD baru mulai bulan Mei kemarin, jadi harus buka lagi karena terlalu banyak aset milik Pemprov,” imbuhnya.

Sidak DPRD kali ini hanya mempertegas dugaan adanya pola lama—proyek berjalan dulu, izin belakangan. Bahkan, meski sudah ditegur sejak Juni lalu, investor tetap nekat melanjutkan pengerjaan. Seakan yakin, sanksi tidak akan benar-benar menghambat jalannya proyek.

Satu hal yang pasti, ketika lahan publik disewakan untuk resort mewah tanpa jaminan izin dan analisis lingkungan, publik berhak curiga. Apalagi Bali sedang menghadapi krisis tata ruang, air tanah, dan tekanan pariwisata massal.

DPRD Bali berjanji akan memanggil manajemen Magnum Resort untuk rapat kerja. Hadir dalam sidak, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bali, Dinas Pariwisata Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bali, Badan Pertanahan Negera (BPN) kabupaten Badung, Perbekel Tibubeneng dan instansi lainnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *