BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Buntut SK Pemecatan P3K, Kursi Bupati Buleleng Digoyang Ancaman Pemakzulkan

whatsapp image 2025 09 15 at 18.22.53
Keluarga dua mantan P3K Buleleng bersama kuasa hukum dan perwakilan LSM Genus saat menyampaikan keluhan kepada Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Jayadi Asmara terkait SK pemecatan yang dinilai cacat hukum, Senin (15/9). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Keputusan Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra memecat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masing-masing GA dan WA, menuai kontroversi. Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 yang diteken pada 21 Juli 2025 dianggap cacat hukum dan berpotensi menyeret Bupati ke ranah pemakzulan.

Senin (15/9), GA dan WA bersama keluarga, prajuru desa adat, Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni, serta kuasa hukum I Wayan Sudarma, SH, mendatangi DPRD Buleleng. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara.

Dalam dialog hampir satu jam, kuasa hukum korban pemecatan, I Wayan Sudarma, menilai SK Bupati terbit tanpa dasar hukum yang jelas. “Pemecatan ini prematur. Pelaporan terkait dugaan perzinahan sudah dihentikan oleh Polres karena tidak terbukti. Jadi tidak ada alasan hukum yang sah,” tegas Sudarma.

Ia menilai keputusan tersebut melanggar asas umum pemerintahan yang baik, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia. “Kalau tuduhan tidak terbukti, mestinya SK itu dicabut. Kalau tidak, kami siap menempuh upaya hukum hingga tuntas, termasuk opsi pemakzulan,” ujarnya.

Lebih jauh, Sudarma menyoroti alasan pemecatan yang didasarkan pada laporan istri salah satu PPPK terkait dugaan perselingkuhan. “Kami pertegas Pak Bupati, belajar hukum dulu. Perzinahan sama perselingkuhan itu sama, konotasinya sama. Jangan mempertontonkan kebodohan di depan publik.” katanya.

Made Suwartana, orang tua WA sekaligus pensiunan polisi, juga menilai keputusan Bupati terlalu terburu-buru. “Anak kami tidak terbukti secara hukum. Setidaknya tunggu dulu hasil penyelidikan polisi sebelum mengeluarkan SK. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Buleleng Jayadi Asmara memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat. “Permintaan mereka agar SK ditinjau kembali akan kami bawa ke forum dewan. Nanti dibahas apakah perlu memanggil Bupati,” jelasnya.

Jayadi menegaskan bahwa langkah warga mengadu ke DPRD menunjukkan demokrasi di Buleleng masih hidup. “Ini bukti rakyat berani memperjuangkan haknya melalui jalur konstitusional,” pungkasnya. (ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *