BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Pansus DPRD Bali Ungkap Industri Material Milik WNA di Kawasan Tahura

pansus dprd3.1
Pansus DPRD Bali di lokasi pabrik material milik WNA Rusia di kawasan Tahura. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR  (terasbalinews.com). Usai menggelar rapat, Pansus DPRD Provinsi Bali tentang penegakan Perda terkait tata ruang, perizinan, dan aset daerah, Rabu (17/9) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik diseputara Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar. Hasilnya mengejutkan, Pansus menemukan berbagai bangunan berdiri di Kawasan Tahura, baik yang nampak secara fisik ataupun yang kasat mata berada di tengah kawasan. Dan yang lebih mencengangkan Pansus mendapati sebuah pabrik material milik warga negara asing (WNA) asal Rusia berdiri di kawasan hutan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) yang semestinya dilindungi.

Menyikapi temuan di lapangan, Pansus tak tingal diam, berkordinasi dengan Sat Pol PP Provinsi Bali, akhirnya Pansus mengambil tindakan tegas dengan meminta manajemen untuk sementara Waktu menghentikan aktivitas di tempat tersebut.

Langkah yang diambil Pansus bukan tanpa alasan, pasalnya manajemen pabrik material bangunan tak bisa menunjukkan dokumen fisik layaknya sebuah industri, tapi hanya menunjukkan sepotong dokumen yang sifatnya normatif.

Menurut salah seorang karyawan perusahaan tersebut, pemilik usaha yang tak lain WNA Rusia, saat ini tengah berada di luar negeri, jadi iapun tidak bisa berbuat apa-apa, meski surat pernyataan penghentian sementara dibuat olehnya disaksikan Pansus dan Sat Pol PP Provinsi Bali.

“Inikan sudah ndak bener, ada industri di Kawasan mangrove, apalagi bersertifikat. Kita akan panggil pemilik usahanya atau siapa yang bertanggungjawab,” ucap Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Supartha, sembari heran dengan banyaknya aktivitas layaknya industry ataupun pemukiman di Kawasan Tahura, bahkan sampai ke dalam.

“Baru sekarang saya lihat ada sertifikat tanah di kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung. Ini sangat aneh,” tegasnya.

Pansus menduga alih fungsi kawasan Tahura, yang diurug dan dipenuhi bangunan tanpa izin, ikut memperparah banjir bandang yang melanda Bali selatan beberapa waktu lalu. Kawasan mangrove yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini berubah wajah menjadi kawasan industri dan permukiman.

DPRD Bali menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen mengawal proses penegakan hukum, termasuk menelusuri status tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mengevaluasi semua perizinan yang ada.
“Kami akan terus mengawal dan mengamankan Tahura dari oknum-oknum yang merusak lingkungan,” tegas Supartha.

Diketahui sebelumnya Rapat Pansus di DPRD Bali sendiri membahas pengawasan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali 2023–2043, serta implementasi Pergub Bali No. 24 Tahun 2020 terkait perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut. (red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *