BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Pansus DPRD Bali Rekomendasikan 106 Sertifikat di Tahura Ngurah Rai Dibatalkan

pansus bpn1.1
Rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali berlangsung panas. Terungkap adanya penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan—wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan penerbitan sertifikat itu jelas melanggar aturan.

“Tahura adalah kawasan konservasi. Kalau ini dibiarkan, akan timbul persoalan serius bagi tata ruang dan lingkungan. Perairan dari hulu ke hilir bisa terganggu dan risiko banjir semakin besar,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Karena itu, DPRD Bali merekomendasikan pembatalan seluruh sertifikat yang sudah terbit serta mendorong audit menyeluruh atas proses penerbitannya. Dewan juga mendesak penelusuran kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh BPN.

Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, mengakui adanya penerbitan sertifikat di kawasan Tahura. Menurutnya, jika mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku, sebagian kawasan tersebut tertera sebagai kawasan industri, sehingga proses sertifikasi berjalan.

Namun ia tak menampik kemungkinan adanya sertifikat yang beririsan atau bahkan masuk ke kawasan hutan.

“Kalau memang terbukti masuk kawasan hutan, sertifikat bisa dibatalkan. Itu harus dipastikan lewat koordinasi dengan kehutanan,” katanya.

BPN juga menyinggung adanya persoalan teknis di lapangan, mulai dari peta dasar yang tidak sinkron hingga batas kawasan hutan yang sering kali tidak jelas.

“Bisa saja ada pergeseran patok atau kesalahan skala peta. Itu yang harus kami dalami lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Pansus DPRD Bali melakukan sidak ke Tahura mangrove dan menemukan banyak pelanggaran. Sejumlah area konservasi berubah fungsi menjadi lokasi usaha, bahkan ada bangunan permanen.

Dewan menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama terjadinya alih fungsi lahan di kawasan konservasi.

“Kalau tata ruang direncanakan dengan baik tapi implementasinya lemah, ya pelanggaran pasti terjadi,” kata Supartha.

DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi kepastian hukum dan perlindungan aset negara, sekaligus mencegah kasus serupa berulang di masa depan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *