DENPASAR (terasbalinews.com). Polemik dugaan tanah bersertifikat yang disebut berada dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali di Sidakarya, Denpasar Selatan, kembali mencuat setelah sidak Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali pada Rabu (17/9/2025). Isu makin panas karena di atas lahan itu berdiri bangunan pabrik yang dikaitkan dengan kepemilikan warga negara asing (WNA).
Menanggapi hal ini, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Bali angkat bicara. Melalui Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, I Made Herman Susanto, BPN menegaskan bahwa tanah yang dimaksud tidak masuk dalam kawasan Tahura, melainkan sah secara administrasi dan tata ruang.
“Berdasarkan peninjauan lapangan tanggal 19 September 2025 oleh Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, bersama jajaran, bidang tanah itu berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama WNI asal Bali sejak 2017 dengan luas 3.050 m². Kepemilikannya sah dan sudah diwariskan kepada ahli waris,” ujar Herman.
BPN menyebut, sesuai Perda No. 8 Tahun 2021, lahan tersebut masuk kawasan perdagangan dan jasa. Sementara berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Selatan (Perwali No. 8 Tahun 2023), lokasinya termasuk kawasan peruntukan industri.
Hasil pengecekan peta pendaftaran tanah menunjukkan bidang itu tidak bersinggungan dengan Tahura. Hal ini juga dikuatkan oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Bali saat sidak pansus DPRD Bali.
“Batas-batas Tahura masih jelas terpasang dan berada di luar bidang tanah tersebut,” tambah Herman.
Di atas lahan itu berdiri gudang dan kantor milik perusahaan konstruksi. Saat ini bangunan telah disegel pihak berwenang karena ada dugaan persoalan perizinan yang tengah diproses. Menurut warga sekitar, aktivitas perusahaan sudah berhenti sejak kemarin.
Meski sertifikat tanah tercatat atas nama WNI, warga sekitar menduga bangunan itu dikendalikan oleh seorang WNA asal Rusia. Namun data resmi BPN menegaskan tidak ada catatan kepemilikan orang asing.
“Jika ada WNA yang terlibat, kemungkinan lewat mekanisme sewa-menyewa. Tapi data kami menunjukkan hak milik masih atas nama enam ahli waris WNI,” jelas Herman.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi isu kepemilikan tanah di kawasan hutan. “Mari menunggu hasil investigasi resmi instansi terkait. Kami pastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Herman menambahkan, pihaknya selalu membuka data sesuai kewenangan. BPN hanya menerbitkan sertifikat atas tanah di luar kawasan hutan, sementara izin pemanfaatan ruang ditentukan pemerintah daerah melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
“Tidak ada gunanya menyembunyikan data. Justru klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapat informasi yang benar,” pungkasnya. (red)















