BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Kasus Bukit Ser Belum Tuntas, Polisi Didesak Segera Periksa Saksi Kunci

whatsapp image 2025 10 08 at 18.49.44
Ketua LSM Gema Nusanta (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) — Proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk pelapor Kadek Muliawan, warga Banjar Dinas Pengumbahan, masyarakat menilai penanganan kasus ini berjalan lamban.

Ketua LSM Gema Nusanta (Genus), Anthonius Sanjaya Kiabeni, menyebut lambannya proses penyidikan justru menimbulkan spekulasi di publik. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja keras, namun menilai penyidikan belum menyentuh akar persoalan.

“Kami menghargai proses yang dilakukan Polres Buleleng untuk mengungkap kasus Bukit Ser yang masih belum sepenuhnya terbuka. Namun kami menilai prosesnya masih sangat lamban, padahal penyidik telah bekerja keras termasuk meminta keterangan saksi kunci di Desa Pemuteran,” ujar Anthonius, Rabu (8/10/2025).

Anthonius menegaskan, penyidik seharusnya segera memeriksa tiga saksi kunci yang dinilai mampu membuka tabir kasus tersebut — masing-masing oknum LSM, pengacara, dan pegawai BPN.

“Jika tiga oknum tersebut telah diperiksa maka penyidik segera melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus tersebut selesai di tingkat penyidikan dan bisa dilimpahkan ke proses hukum berikutnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung. Ia menyebut sudah 24 saksi dimintai keterangan, disertai penyitaan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dengan terlapor berinisial NK.

“Ya, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan termasuk penyitaan barang bukti terkait perkara yang dilaporkan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” jelas Iptu Yohana.

Menurutnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor Kadek Muliawan dengan nomor B/SP2HP3VlWRES.1.9./2025/Satreskrim, sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Meski demikian, masyarakat berharap agar Polres Buleleng segera menuntaskan penyidikan dan membawa kasus Bukit Ser ke tahap penegakan hukum yang lebih tegas. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *