BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama antara seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, mengatakan sinergi tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Program ini difokuskan pada pendampingan hukum sekaligus langkah preventif agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
“Tujuannya sangat baik sekali, ini program dari Kejaksaan Agung melalui Kejari Buleleng yaitu ‘Jaga Desa’. Ini adalah implementasi agar tata kelola pemerintah desa itu berjalan sesuai aturan, tidak melanggar, dan lebih menekankan pada bidang pencegahan,” ujar Sutjidra, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting bagi pemerintah desa mengingat berbagai persoalan yang muncul di lapangan sering kali berkaitan dengan aspek perdata. Sengketa warisan, kepemilikan lahan, hingga persoalan administrasi menjadi beberapa permasalahan yang kerap dihadapi aparat desa.
Karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan mampu memberikan solusi hukum sejak dini sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Banyak masalah di desa itu terkait perdata, misalnya masalah waris dan lain sebagainya. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kita harapkan ada solusi atas permasalahan tersebut agar tidak melebar ke mana-mana,” jelasnya.
Bupati Sutjidra menerangkan, apabila pemerintah desa membutuhkan bantuan hukum, mekanisme pengajuannya dapat dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Kejari Buleleng untuk memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.
“Jika ada permasalahan, desa bisa langsung berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk mengajukan permohonan pendampingan kepada pihak Kejaksaan. Selama ini respon dari bidang Tata Usaha Negara Kejari Buleleng sangat baik terhadap permasalahan di desa,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap seluruh kepala desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta terhindar dari persoalan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Harapan kami sebagai kepala daerah, tidak ada lagi masalah hukum yang menimpa Kepala Desa. Semua pihak kini sudah memiliki tupoksi masing-masing. Mari laksanakan tugas melayani masyarakat desa secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Sutjidra.*ndr















