BULELENG (terasbalinews.com) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ekor penyu hijau di kawasan Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus buronan.
KS diduga berperan sebagai penyimpan sementara satwa dilindungi tersebut sebelum diserahkan kepada pihak lain untuk diperjualbelikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan penyu di wilayah pesisir Buleleng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga penggerebekan,” kata Ariasandy, Jumat (19/6/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan KS bersama 21 ekor penyu hijau yang masih dalam kondisi hidup. Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengaku menerima satwa tersebut dari seseorang bernama Iwan yang disebut berasal dari perairan Madura, Jawa Timur.
Penyu-penyu tersebut rencananya akan diambil kembali oleh seorang pelaku lain berinisial KMG untuk selanjutnya diperdagangkan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi menetapkan Iwan yang diduga sebagai pemasok dan KMG yang diduga berperan sebagai penadah ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 21 ekor penyu hijau serta satu unit telepon seluler Nokia HMD berwarna abu-abu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara disertai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, penyidikan dan pengembangan masih dilakukan untuk membongkar jaringan perdagangan penyu tersebut,” tutup Ariasandy. *ndr














