DENPASAR (terasbalinews.com). DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (15/9/2025).
Tanggapan yang dibacakan Koordinator Tim, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini berangkat dari naskah akademis, dilengkapi dengan diskusi bersama para pemangku kepentingan (FGD), serta harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bali agar sesuai kaidah legal drafting.
“Raperda ini kami susun untuk menciptakan layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal,” tegas Suyasa.
Raperda ini mengatur berbagai aspek mulai dari kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, standar kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota armada, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Beberapa poin penting yang ditekankan DPRD antara lain:
1. Kendaraan luar Bali akan ditertibkan. Armada ASKP wajib berplat Bali, memiliki izin operasional yang berlaku, serta pengemudi ber-KTP Bali.
2. Skema kemitraan dengan koperasi atau badan usaha lokal menjadi dasar penguasaan operasional kendaraan, sementara kepemilikan tetap pada pemilik.
3. Standar layanan berbasis budaya Bali. Setiap pengemudi wajib memahami nilai budaya lokal dan kendaraan akan diberi label resmi “Kreta Bali Smita.”
4. Tarif adil dan transparan. Struktur tarif batas atas dan bawah akan ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan karakteristik daerah wisata. Bahkan diusulkan adanya fitur aplikasi yang membedakan tarif untuk wisatawan asing dan domestik.
5. Kuota kendaraan berbasis zonasi wisata untuk menghindari persaingan tidak sehat antar-driver.
DPRD menilai pengaturan baru ini penting karena regulasi sebelumnya, Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019, masih bersifat umum. Raperda yang kini terdiri dari 12 Bab dan 17 Pasal itu diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang progresif, responsif, dan berpihak pada masyarakat Bali.
Sebelumnya, Gubernur Bali telah memberi apresiasi dan masukan dalam rapat paripurna pada 8 September 2025. Masukan tersebut kini telah diakomodasi DPRD dalam naskah Raperda.
“Tujuan akhir kami adalah menghadirkan aturan yang adil, tidak merugikan konsumen, sekaligus melindungi pelaku usaha lokal agar tetap berdaya saing,” ujar Suyasa, seraya menegaskan, Raperda ini akan dibahas lebih lanjut bersama eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Perda. (red)















