DENPASAR (terasbalinews.com). Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kian serius menyoroti berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di lapangan. Hal ini mencuat dalam rapat kerja di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Selasa (23/9), yang menghadirkan sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas PUPR, BPN, Satpol PP, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, UPTD Tahura, hingga unsur penegak hukum.
Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, mengibaratkan kondisi tata ruang di Bali dengan syair lagu legendaris “Bengawan Solo”.
“Air itu harus mengalir sampai jauh, sampai ke laut. Kalau jalurnya ditutup, dipersempit, atau dialihkan seenaknya, akibatnya ya banjir,” tegasnya.
Suparta menekankan, kawasan mangrove dan daerah aliran sungai (DAS) harus berfungsi sebagaimana mestinya. Ia mengingatkan masyarakat dan investor agar tidak melakukan penebangan, reklamasi, maupun penerbitan sertifikat ilegal di kawasan perairan.
“Kalau kegiatan itu dibiarkan, sama dengan kita menutup pintu air dan menambah risiko bencana,” ujarnya.
Sebelumnya, Pansus TRAP telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima titik rawan pelanggaran. Tiga titik di DAS yakni Tohpati, Sungai Ayung depan Hongkong Garden, dan sungai di kawasan Mall Bali Galeria. Dua titik lainnya berada di Tahura mangrove, termasuk lokasi berdirinya pabrik milik WNA Rusia yang memproduksi material bangunan.
Hasil sidak menunjukkan sejumlah pelanggaran. Di DAS Tohpati, ditemukan pengembang besar yang membangun hingga menutup ruang sungai. Di Hongkong Garden, aktivitas tanpa izin resmi ditindak dengan penutupan sementara.
Di Tahura mangrove, keberadaan pabrik asing disorot karena diduga berdiri di kawasan konservasi. Sedangkan di Mall Bali Galeria, Pansus menemukan penyempitan hilir sungai, pendangkalan, hingga pintu air yang tidak berfungsi optimal.
“Di Mall Galeria tidak ada pompa air. Akibatnya, ketika hujan lebat, air meluap karena sungai tidak bisa menampung debit yang besar. Kondisi ini jelas berbahaya,” terang Suparta.
Langkah cepat Pansus TRAP mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali, Wayan Koster, yang meminta agar seluruh pelanggaran segera ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Putu Diah Pradnya Maharani, menyebutkan bahwa temuan ini akan menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum tata ruang di Bali.
“Pansus ini penting untuk memastikan tata ruang, perizinan, dan aset dikelola sesuai aturan,” jelasnya.
Suparta menegaskan, bila terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan. Mulai dari penghentian sementara, pembongkaran, hingga pencabutan izin.
“Kami tidak ingin Bali terus dilanda banjir hanya karena tata ruang diabaikan. Intinya, air harus bisa mengalir sampai jauh, sampai ke laut,” pungkasnya. (yak)















