BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Ketua Pansus TRAP, Suparta: Apresiasi Gubernur Jadi Cambuk Semangat

suparta1.1
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Bali, Dr. I Made Suparta, SH., MH. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Bali, Dr. I Made Suparta, SH., MH., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bekerja maksimal menata kembali kebijakan tata ruang di Pulau Dewata. Hal itu disampaikan Suparta seusai Rapat Paripurna ke-8 DPRD Bali, menanggapi apresiasi Gubernur Bali Wayan Koster terhadap kinerja Pansus, Rabu (22/10/2025).

“Apresiasi Bapak Gubernur menjadi cambuk dan motivasi bagi kami. Ini dorongan moral agar Pansus bekerja lebih maksimal tanpa pandang bulu,” ujar Suparta.

Menurutnya, Pansus RTRW dibentuk bukan semata menjalankan tugas administratif, melainkan juga menjawab keprihatinan masyarakat atas berbagai persoalan tata ruang dan lingkungan di Bali yang berdampak luas — termasuk bencana banjir yang menelan korban jiwa.

“Banjir beberapa waktu lalu bisa jadi contoh. Korban adalah masyarakat kita sendiri. Kerugian materialnya luar biasa. Itu jadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Suparta menjelaskan, salah satu fokus Pansus adalah mengevaluasi sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS), serta memperkuat peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dan kelurahan dalam pengawasan pembangunan di wilayah masing-masing.

“Pemerintah daerah dan desa harus diberi ruang untuk memantau kegiatan pembangunan di lapangan, karena mereka yang paling tahu kondisi wilayahnya,” katanya.

Ia menekankan perlunya treatment khusus dari pemerintah pusat, terutama dalam hal sosialisasi kebijakan tata ruang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran di tingkat bawah.

“Banyak kegiatan pembangunan di tepi jurang, sungai, dan kawasan suci yang melanggar izin. Itu semua sudah kami tindak dengan penutupan atau pembongkaran,” ungkapnya.

Suparta menegaskan bahwa kerja Pansus RTRW melibatkan lintas fraksi dan lintas komisi DPRD Bali serta berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan bahwa penataan ruang bukan hanya urusan kelembagaan provinsi, tetapi kepentingan bersama seluruh masyarakat Bali.

“Pansus hadir sebagai representasi pemerintah daerah. Kami turun langsung ke lapangan, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran izin dan tata ruang,” paparnya.

Langkah yang diambil, lanjut Suparta, dilakukan secara administratif dan sesuai aturan, mulai dari pemberian sanksi, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Suparta juga menyinggung pentingnya menyeimbangkan aspek pembangunan dengan pelestarian budaya Bali. Menurutnya, hal itu sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, yang menekankan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Pembangunan di Bali tidak boleh mengorbankan budaya. Daya tarik wisata Bali justru terletak pada budaya dan kearifan lokalnya,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa regulasi tata ruang harus mempertimbangkan tiga aspek penting: yuridis, sosiologis, dan filosofis.

“Kalau yuridisnya mungkin sudah kuat, tapi sosialisasi dan filosofi budayanya harus dikaji lebih dalam agar masyarakat memahami arah kebijakan ini,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *