BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Enam Warkah Tanah Bukit Ser Tak Kunjung Diserahkan, Polisi Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Buleleng

antonius sanjaya.jpg
antonius sanjaya.jpg
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hukum atas peralihan hak tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus bergulir. Dalam proses pengusutan tersebut, polisi mendalami keberadaan enam warkah bidang tanah yang diduga belum ditemukan dan hingga kini belum diserahkan kepada penyidik Polres Buleleng.

Enam warkah tersebut merupakan dokumen penting dalam penelusuran dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik Polres Buleleng telah secara resmi meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng untuk segera menyerahkan dokumen tersebut guna kepentingan proses hukum.

Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Buleleng, Wayan Suasta, membenarkan adanya permintaan resmi dari penyidik. Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memenuhi permintaan tersebut.

“Benar, penyidik telah bersurat kepada kami terkait permintaan 6 warkah tersebut. Namun kami belum mengetahui perkembangannya karena itu diurus oleh bagian lain,” kata Suasta, Senin (12/1/2026).

Suasta juga tidak menampik bahwa keenam warkah tersebut belum berada di tempat semestinya. Meski demikian, ia menegaskan statusnya belum dapat dipastikan hilang.
“Bukan hilang tapi belum ditemukan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus), Antonius Sanjaya Kiabeni, menilai penghilangan atau tidak ditemukannya dokumen pertanahan dalam proses administrasi merupakan indikasi kejahatan yang terstruktur dan serius.

Ia menyinggung kasus yang pernah menjerat Kepala Kantah Provinsi Bali, I Made Daging, yang diproses hukum karena dinilai lalai menjaga arsip negara. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Hilangnya 6 warkah terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama pihak pelapor Bukit Ser beberapa waktu lalu. Kami mendesak kepada pihak kepolisian agar serius mengusut kasus ini,” tegas Antonius.

Menurutnya, hilangnya dokumen warkah tanah yang tersimpan di Kantor BPN bukan persoalan sepele, terlebih jumlahnya mencapai enam warkah dalam satu kawasan yang sedang disengketakan secara hukum.

“Polisi harus serius mengusutnya, karena yang hilang bukan satu tapi enam warkah sekaligus. Ini sangat kuat mengarah pada dugaan keterlibatan mafia tanah,” ujarnya.

Antonius menambahkan, pengelolaan dan pengamanan dokumen pertanahan merupakan kunci utama kepastian hukum bagi masyarakat. Jika dokumen tersebut tidak ditemukan, maka patut diduga ada unsur pidana di baliknya.

“Kami tegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara serius demi menjamin kepastian hukum dan menjaga integritas aparat penegak hukum,” tandasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *