BULELENG (terasbalinews.com) – Kepastian tata ruang menjadi salah satu pekerjaan penting Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membuka ruang investasi yang lebih sehat. Pemkab kini mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengakhiri ketidakjelasan fungsi ruang yang selama ini berpotensi menghambat masyarakat maupun pelaku usaha.
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan, penyusunan RDTR merupakan langkah lanjutan setelah Kabupaten Buleleng memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan pada 2024.
Jika RTRW memberikan arah umum penataan ruang, RDTR akan menguraikannya secara lebih detail. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan fungsi serta pemanfaatan ruang pada masing-masing kawasan.
“Penyusunan RDTR di Kabupaten Buleleng ini sangat strategis dan penting. Kebijakan ini akan lebih mendetailkan semua wilayah terkait arah kebijakan dan fungsi tata ruang, yang tujuannya tentu untuk mempertegas arah pembangunan di Buleleng,” ujar Gede Supriatna usai membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I KLHS RDTR, Senin (5/10/2026).
Tahap pembahasan kali ini mencakup lima kawasan perkotaan, yakni Sawan, Kubutambahan, Tejakula, Banjar, dan Seririt. Forum tersebut membahas penyepakatan deliniasi wilayah perencanaan sekaligus menghimpun berbagai isu strategis terkait kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan.
Bagi Pemkab Buleleng, penyusunan RDTR tidak sekadar persoalan administrasi tata ruang. Kejelasan peruntukan lahan juga berkaitan langsung dengan iklim investasi.
Supriatna menilai semakin detail aturan tata ruang, semakin kecil pula potensi munculnya ketidakpastian bagi investor ketika hendak menanamkan modal di Buleleng.
“Karena ini mencakup tata ruang yang sangat komprehensif, kepastian dan kejelasan ini sangat menunjang kebutuhan investasi. Dengan tidak adanya lagi wilayah abu-abu investasi, hal ini akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha untuk berinvestasi secara sehat di Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra. Menurutnya, RDTR memiliki fungsi penting untuk menerjemahkan RTRW ke dalam pengaturan ruang yang lebih terperinci.
“Kepastian ini sangat menunjang kebutuhan investasi. Dengan adanya RTRW dan susunan RDTR, tentu akan lebih memberikan kepastian dan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha untuk berinvestasi secara sehat di Kabupaten Buleleng. Jadi sudah tidak ada lagi wilayah abu-abu,” jelas Adiptha.
Saat ini, Kabupaten Buleleng telah memiliki tiga RDTR yang mencakup Batu Ampar, Gerokgak, dan Kawasan Kota. Namun cakupan tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan kepastian tata ruang di seluruh wilayah Buleleng.
Karena itu, Pemkab Buleleng pada 2026 kembali menyusun lima RDTR baru. Kelima kawasan tersebut meliputi Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Banjar, dan Seririt.
Penyusunan RDTR tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPERKIM) Buleleng dengan fasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun pekerjaan penataan ruang di Buleleng masih menyisakan dua wilayah yang belum memiliki RDTR. Kecamatan Busungbiu dan Sukasada menjadi pekerjaan berikutnya yang perlu diselesaikan pemerintah daerah.
“Kita masih butuh RDTR untuk Kecamatan Busungbiu dan Sukasada. Mudah-mudahan tahun depan penyusunan RDTR untuk dua kecamatan tersebut sudah bisa kita rencanakan,” pungkasnya.
Dengan penyusunan lima RDTR baru tahun ini, Pemkab Buleleng berharap kepastian pemanfaatan ruang semakin merata. Langkah tersebut sekaligus menjadi fondasi agar investasi dapat berkembang berdasarkan aturan yang jelas, bukan berada dalam ruang tata kelola yang belum pasti. *ndr














