BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Pemprov Bali dan Kementerian Investasi Sepakati Pengendalian Penanaman Modal

wamenvest1.1
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Provinsi Bali memperkuat kendali atas arus investasi agar sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan Pulau Dewata. Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemprov Bali, Kamis (22/1/2026), di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu, yang mewakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam menata iklim investasi Bali agar tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial, budaya, dan lingkungan.

Gubernur Koster menegaskan, investasi yang masuk ke Bali harus berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Menurutnya, pembangunan Bali berlandaskan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam beserta isinya demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera, lahir dan batin.

“Investasi di Bali tidak boleh merusak tatanan alam dan sosial. Sebaliknya, harus memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali,” tegas Koster.

Ia menjelaskan, pengendalian penanaman modal diarahkan untuk mendukung nilai-nilai “Sad Kerthi”, yakni enam sumber kesejahteraan kehidupan yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. Konsep ini menjadi fondasi dalam memastikan pembangunan Bali berjalan harmonis dan berkelanjutan.

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemprov Bali dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dengan pengendalian dan pengawasan yang terintegrasi, kami meyakini investasi di Bali mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujar Koster.

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola investasi, peningkatan transparansi, serta akuntabilitas perizinan. Menurutnya, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa perubahan signifikan, terutama dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pengawasan investasi.

“Aturan ini menyederhanakan sistem perizinan, mempercepat proses melalui OSS, membuka kepastian hukum lewat SLA, menghapus syarat ganda, serta memperjelas sanksi administrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu mengungkapkan, realisasi investasi di Bali sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai Rp42,8 triliun. Angka ini mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali.

Namun, di balik capaian tersebut, Pasaribu menyoroti sejumlah persoalan serius, terutama terkait Penanaman Modal Asing (PMA). Ia memaparkan setidaknya empat masalah utama.

Pertama, penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 68111 (real estate) yang digunakan untuk membangun vila di lahan sewa, tetapi di lapangan berubah fungsi menjadi akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.

Kedua, invasi ke sektor UMKM, di mana warga negara asing masuk ke usaha rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.

“Ini seharusnya menjadi ruang usaha warga lokal,” tegasnya.

Ketiga, pelanggaran legalitas dan administrasi, termasuk PMA yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp10 miliar, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, serta belum memiliki sertifikat standar terverifikasi.

Keempat, manipulasi status perusahaan melalui praktik nominee, penggunaan alamat virtual office tanpa aktivitas usaha riil, hingga pembangunan vila dan beach club yang merambah kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah yang dilindungi.

Untuk menekan pelanggaran tersebut, Todotua Pasaribu mengajukan empat rekomendasi strategis. Pertama, moratorium terhadap KBLI yang terindikasi melanggar. Kedua, larangan penggunaan virtual office sebagai alamat kantor dan lokasi usaha PMA di Bali.

Ketiga, kewajiban modal minimum Rp10 miliar bagi PMA di Bali, yang dibuktikan dengan unggahan bukti modal disetor. Keempat, kewajiban melampirkan dokumen pemenuhan batas minimum investasi dan persetujuan berusaha saat perusahaan siap beroperasi secara komersial.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem investasi yang sehat, adil, serta berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian Bali. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *