BULELENG (terasbalinews.com) — Polemik pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Shortcut titik 9-10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, masih terus berproses. Guna mencari titik temu antara warga dan Pemerintah Provinsi Bali, Komandan Korem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., turun langsung memediasi kedua pihak.
Mediasi yang berlangsung di Kodim setempat digelar dalam suasana kekeluargaan. Danrem berharap dialog ini mampu menghasilkan keputusan yang adil tanpa menghambat pembangunan proyek strategis tersebut.
“Saya berharap permasalahan yang ada bisa diselesaikan. Diselesaikan dengan bijak, ada win-win solution, dan tidak mengorbankan pembangunan. Karena perputaran (ekonomi) semakin cepat, semakin untungnya banyak,” tegas Danrem.
Selain itu, ia juga menegaskan komitmen TNI dalam menjaga keamanan masyarakat serta memastikan proses pembangunan tetap berjalan kondusif.
Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan yang turut mendampingi warga, H. Mulyadi Putra, menyampaikan apresiasinya atas peran TNI yang memfasilitasi mediasi. Ia menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada hasil appraisal tahun 2019 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Titik masalahnya adalah hasil appraisal tahun 2019 terhadap lahan di titik 9-10 shortcut. Ada hasil yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, seperti selisih lahan, pohon yang tidak terhitung, dan sebagainya. Kita sampaikan semuanya by data,” ungkap Mulyadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 54 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak sejak 2020, kini masih tersisa sekitar 16 pemilik lahan yang tetap bertahan memperjuangkan haknya. Data keberatan warga pun telah diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali, namun belum mendapat kejelasan hingga saat ini.
Di sisi lain, Kuasa Hukum masyarakat Pegayaman, Hilman Eka Rabbani, menegaskan bahwa warga tidak menolak proyek tersebut. Namun, mereka menuntut keadilan dalam proses ganti rugi yang dinilai belum transparan.
Menurutnya, tawaran dana hibah sebesar Rp2,5 miliar dari Pemprov Bali ditolak karena dianggap tidak mencerminkan kerugian riil. Berdasarkan perhitungan warga yang mengacu pada standar appraisal, kekurangan nilai ganti rugi diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Hilman juga menyinggung komitmen Gubernur Bali dalam pertemuan tahun 2021 terkait penyamarataan harga tanah yang hingga kini belum terealisasi.
“Di situlah Gubernur menjanjikan penyamarataan harga tanah. Karena di hitungan appraisal, tanah yang posisinya berjejeran nilainya bisa berbeda jauh; ada yang dihargai Rp19,5 juta, Rp25 juta, hingga Rp35 juta, tanpa alasan yang jelas. Pak Gubernur berjanji akan menyamaratakan harga tersebut dan mendata ulang tanaman yang belum terhitung,” beber Hilman.
Hingga kini, pengerjaan proyek di titik tersebut masih tertunda. Warga melalui kuasa hukumnya berharap adanya pertemuan langsung dengan Gubernur Bali agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sebelum proyek dilanjutkan.
“Kita masih beritikad baik, mencari siapa yang bisa menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dengan Gubernur. Kami menginginkan agar proses proyek jangan berjalan sebelum persoalan ini diselesaikan secara tuntas dan adil,” tandas Hilman. *ndr















