BULELENG (terasbalinews.com) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi pajak baru sekaligus mencatat tren positif realisasi penerimaan pajak di awal tahun 2026.
Kepala Bapenda, Ida Bagus Perang Wibawa, menjelaskan bahwa pihaknya kini menyasar gerai makanan di kawasan food court serta akomodasi wisata berbasis daring (Online Travel Agent/OTA) yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Langkah ini memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, food court menjadi salah satu potensi baru karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pajak restoran. Dalam ketentuan Perda, usaha dengan omzet minimal Rp 9 juta sudah dapat ditetapkan sebagai wajib pajak.
“Dari pengamatan lapangan, banyak food court yang sudah sangat memenuhi syarat. Ini bagian dari penerapan asas keadilan dan daya pikul yang setara antar pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (25/2).
Selain itu, Bapenda juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Online Travel Agent untuk melacak vila atau rumah hunian yang dikomersialkan melalui platform digital seperti Airbnb, Booking.com, dan Agoda, namun belum memiliki izin jelas atau tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
Satgas tersebut melakukan penelusuran berbasis data digital, termasuk Google Maps, untuk memastikan seluruh potensi pajak dapat terdata.
“Banyak vila atau rumah tidak memiliki plang, tetapi sangat aktif berjualan di aplikasi. Ini yang kami kejar agar menjadi wajib pajak,” tegasnya.
Di sisi lain, Bapenda mencatat realisasi pajak daerah hingga 25 Februari 2026 telah mencapai Rp 49,25 miliar atau sekitar 11 persen dari target tahunan sebesar Rp 449,7 miliar.
Capaian tersebut dinilai sudah berada di jalur yang tepat untuk memenuhi target kinerja triwulan pertama (Januari–Maret) yang ditetapkan sebesar 15 persen.
“Dengan sisa waktu hingga akhir Maret, kami optimis realisasi dapat melampaui target triwulan pertama,” kata Gus Perang.
Optimisme ini didukung tingginya partisipasi dan kepatuhan wajib pajak, termasuk respons positif pelaku usaha food court yang menyatakan kesiapan mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Ia menegaskan, seluruh upaya ekstensifikasi pajak dilakukan demi kepentingan pembangunan daerah.
“Pajak yang masuk akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. *ndr














