BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Galian C Buleleng Masuk RTRW, Potensi PAD Tetap Tak Bisa Ditambang Sembarangan

Aktivitas pertambangan Galian C di Buleleng. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Aktivitas pertambangan batuan atau Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Sejumlah wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Penetapan tersebut membuka peluang pemanfaatan potensi pertambangan batuan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi ini sebelumnya juga menjadi perhatian Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, terutama di tengah proyeksi APBD Buleleng 2027 yang masih menghadapi defisit sekitar Rp85 miliar.

Meski demikian, masuknya suatu wilayah ke dalam RTRW tidak serta-merta membuat aktivitas penambangan bisa dilakukan. Pemerintah menegaskan masih ada sejumlah tahapan perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, ST., M.AP., mengatakan kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi telah ditetapkan di empat kecamatan.

“Untuk wilayah pertambangan dalam RTRW Buleleng, kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi berada di Kecamatan Seririt, Gerokgak, Tejakula, dan Kubutambahan,” jelas Dharma, Selasa (8/9/2026).

Mengacu Pasal 88 Ayat 15 RTRW Kabupaten Buleleng, kawasan tersebut meliputi Desa Banjarasem, Ume Anyar, Pangkung Paruk, dan Lokapaksa di Kecamatan Seririt. Kemudian Desa Patas dan Musi di Kecamatan Gerokgak, Desa Pacung dan Julah di Kecamatan Tejakula, serta Desa Tamblang di Kecamatan Kubutambahan.

Namun, status kawasan dalam RTRW tidak sama dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), apalagi izin untuk langsung mengeruk material.

Dharma menjelaskan, WIUP merupakan wilayah yang nantinya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Artinya, penetapan kawasan dalam RTRW baru menunjukkan peruntukan ruang dan belum menjadi legalitas untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Jadi harus dibedakan antara wilayah pertambangan, WIUP dan izin usaha pertambangan. Adanya wilayah yang masuk dalam RTRW bukan berarti otomatis bisa dilakukan penambangan,” ujarnya.

Untuk memperoleh izin, pelaku usaha harus melewati sejumlah tahapan. Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup aspek administrasi, teknis, lingkungan, hingga finansial.

Pengajuan WIUP dilakukan melalui Kementerian ESDM. Sementara pengajuan IUP dilakukan melalui OSS RBA dengan proses pada ESDM dan DPMPTSP Provinsi.

“Adapun izin lingkungan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, sedangkan validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Di sisi lain, potensi pertambangan tersebut belum banyak berujung pada aktivitas usaha berizin. Saat ini baru dua perusahaan yang mengantongi izin penambangan Galian C di wilayah Kecamatan Seririt. Beberapa perusahaan lainnya masih berada dalam tahapan pengajuan izin.

Selain legalitas, aspek lingkungan juga menjadi batas penting dalam aktivitas pertambangan. Kegiatan penambangan wajib mempertimbangkan kondisi geologi, geohidrologi, daya dukung dan daya tampung lingkungan, hingga kewajiban melakukan rehabilitasi terhadap lahan bekas tambang.

RTRW juga memberikan batasan terhadap lokasi yang tidak boleh ditambang. Di antaranya kawasan rawan longsor yang berpotensi mengancam permukiman dan jaringan prasarana, kawasan perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, lahan pertanian pangan produktif, serta wilayah yang berada di luar deliniasi kawasan pertambangan.

“Ada batas wilayah, tahapan perizinan, persyaratan lingkungan, hingga larangan terhadap lokasi tertentu yang harus dipatuhi,” tandasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *