BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DPRD Buleleng Bidik PAD Lebih Tinggi, Pajak Hotel-Restoran hingga MBLB Jadi Sorotan

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM memimpin rapat internal bersama pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Rabu (12/8/2026). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng kembali menyoroti peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Optimalisasi sejumlah sumber pendapatan daerah menjadi perhatian dalam rapat internal pimpinan dan anggota DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Rabu (12/8/2026).

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, mengatakan upaya meningkatkan PAD harus dilakukan berdasarkan perhitungan yang realistis dan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, DPRD tidak sekadar mendorong kenaikan target, tetapi juga menawarkan sejumlah alternatif yang dapat diterapkan pemerintah daerah.

“Ketika kita mau mengangkat PAD kita, jelas kita sodorkan beberapa opsi yang masuk akal dan real berdasarkan kajian, survei serta apa yang terjadi di lapangan. Sumber-sumber utama seperti pajak dan retribusi daerah harus diperkuat, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran yang sekiranya belum maksimal,” tegas Ngurah Arya usai memimpin rapat.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, target PAD Buleleng diproyeksikan telah menembus angka Rp840 miliar. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan perencanaan pada APBD induk sebelumnya.

Meski mengapresiasi peningkatan target tersebut, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menilai masih tersedia ruang untuk mendongkrak penerimaan. Dengan mempertimbangkan sejumlah indikator makro, termasuk pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi tahun 2026, DPRD melihat potensi kenaikan sekitar 8,05 persen.

Selain sektor pajak hotel dan restoran, legislatif juga menaruh perhatian terhadap potensi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sektor penggalian batuan dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi sumber tambahan PAD apabila dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan.

DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha di sektor tersebut, terutama investasi batuan di wilayah Kecamatan Seririt yang dinilai sesuai dengan peruntukan kawasan.

Ngurah Arya menyebut aktivitas kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut cukup tinggi. Kondisi itu, menurutnya, dapat menjadi potensi penerimaan daerah apabila ditata dan didata secara berkelanjutan.

“Potensi hilir mudik kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 kali per hari. Jika dikelola secara continue dan sistematis, ini merupakan potensi pajak/retribusi daerah yang sangat besar untuk mendongkrak PAD,” tambahnya.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, DPRD Buleleng juga mendorong adanya sinergi dengan pemerintah provinsi dan instansi teknis. Salah satunya melalui fasilitasi serta koordinasi terkait proses perizinan, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas usaha berjalan secara legal sekaligus memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah.

Selain menggali sumber PAD baru, DPRD juga menyoroti persoalan pendataan dan penyelesaian piutang pajak maupun retribusi. Salah satu usulan yang didorong adalah penerapan sistem pendataan By Name By Address dengan melibatkan pemerintah desa.

Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengetahui secara lebih rinci wajib pajak maupun objek pajak yang masih memiliki kewajiban, sehingga penagihan dapat dilakukan lebih terarah.

DPRD Buleleng juga meminta agar Bapenda memperoleh dukungan anggaran yang memadai untuk membangun sistem pengelolaan pajak yang lebih modern, terintegrasi dan transparan.

Dengan pembenahan tata kelola serta optimalisasi pendataan, Dewan menargetkan persoalan piutang pajak daerah dapat semakin tertata dan diselesaikan secara bertahap pada 2027 hingga 2028.

DPRD Buleleng optimistis penguatan regulasi, kemudahan proses perizinan bagi investor, serta pembenahan sistem pendataan hingga tingkat desa dapat memperluas kapasitas fiskal daerah.

Peningkatan PAD tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kemandirian keuangan Kabupaten Buleleng, tetapi juga membuka ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *