BULELENG (terasbalinews.com) – Persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menjadi sorotan. Dua lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi bangunan sekolah dasar di Kecamatan Kubutambahan diketahui bersengketa dan telah memiliki sertifikat atas nama pribadi warga.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wadira Adi, menilai masalah itu tidak terlepas dari lemahnya pengelolaan aset dan miskomunikasi pemerintah daerah pada masa lalu.
Wandira mengungkapkan, persoalan bermula ketika pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah justru dilakukan oleh warga secara pribadi. Kondisi tersebut berlangsung selama bertahun-tahun, meskipun di atas lahan telah berdiri fasilitas pendidikan milik pemerintah.
“Ini harus diakui, pemerintah daerah kita di masa lalu ada miskomunikasi yang fatal. Bayangkan, ada dua sekolah di Kubutambahan yang tanahnya bersengketa. Kenapa? Karena tanah di sekolah tersebut, pembayaran pajaknya setiap tahun justru dibayarkan oleh warga secara personal, padahal di atasnya ada bangunan sekolah,” ungkap Wandira, Senin (21/9).
Menurut Wandira, warga yang selama ini menanggung pembayaran pajak lahan akhirnya merasa terbebani. Situasi tersebut kemudian mendorong pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk mengurus legalitas lahan hingga terbit sertifikat hak milik atas nama pribadi.
“Karena warga ini merasa dipaksa untuk membayar pajak terus-menerus, akhirnya pihak yang merasa sebagai pemilik ini mengurus sertifikat tanah tersebut. Ini jelas menjadi atensi kita semua, bagaimana Pemda ke depan harus bertindak bijak,” tegas politisi tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Buleleng karena lahan yang telah digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut kini berada dalam situasi sengketa. Pemerintah daerah diminta segera melakukan penelusuran terhadap riwayat penguasaan lahan, administrasi aset, serta status legalitas tanah untuk memastikan penyelesaian yang memiliki dasar hukum.
Wandira meminta Pemkab Buleleng tidak mengambil langkah secara terburu-buru maupun mengedepankan pendekatan konfrontatif dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Ia mendorong pemerintah mengutamakan komunikasi dan musyawarah dengan warga yang terlibat.
“Pemerintah harus hadir mengayomi masyarakat saat terjadi sengketa seperti ini. Harapannya, selesaikan dulu lewat musyawarah mufakat. Jangan langsung bersengketa secara formal dengan masyarakat. Kita ingin tanah itu bisa kembali menjadi milik pemerintah daerah untuk pendidikan, tapi hak masyarakat juga tidak boleh dirugikan,” jabarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan perlu diupayakan terlebih dahulu. Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, langkah hukum dapat ditempuh sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian mengenai status dan kepemilikan lahan.
Penyelesaian sengketa tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat maupun kepentingan pemerintah daerah.
Kasus lahan sekolah di Kubutambahan juga menjadi pengingat bagi Pemkab Buleleng untuk memperbaiki sistem pendataan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Wandira menekankan bahwa Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif setelah disahkan.
Ia menyatakan DPRD Buleleng akan mendorong pengawasan langsung terhadap aset-aset daerah, terutama lahan dan bangunan yang belum memiliki kejelasan legalitas atau belum dimanfaatkan secara optimal.
“Setelah Perda ini disahkan, saya akan meminta Komisi I DPRD untuk turun sidak ke lapangan. Kita harus petakan mana saja aset-aset idle (menganggur) dan bermasalah. Jangan sampai aset lepas lagi. Aset yang ada harus diselamatkan, dikelola, dan dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)!” pungkas Wandira.
Melalui inspeksi lapangan tersebut, DPRD Buleleng ingin memastikan aset pemerintah tidak kembali menghadapi persoalan serupa. Selain pengamanan dan kepastian hukum, aset daerah juga didorong agar dapat dikelola secara produktif untuk mendukung peningkatan PAD. *ndr














